Advertisement

Antisipasi Kebocoran Retribusi Pasar, Disperindag Terapkan E-Retribusi

Fahmi Ahmad Burhan
Rabu, 11 Juli 2018 - 16:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Antisipasi Kebocoran Retribusi Pasar, Disperindag Terapkan E-Retribusi Pengendara motor melintas di depan Pasar Prambanan, Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Senin (7/5 - 2018). Harian Jogja/Irwan A.Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman menerapkan sistem pembayaran retribusi elektronik atau e-retribusi di pasar tradisional. Tahun ini ada empat pasar tradisional yang mulai menerapkan e-retribusi.

Kepala Disperindag Sleman, Tri Endah Yitnani, mengatakan ada empat pasar tradisional yang siap menerapkan e-retribusi masing-masing Pasar Gentan, Pasar Prambanan, Pasar Cebongan, dan Pasar Sleman. Endah mengatakan tujuan penerapan sistem e-retribusi adalah menekan tingkat kebocoran pendapatan dari retribusi. Selain itu dengan adanya e-retribusi diharap dapat mengatasi keterbatasan petugas retribusi di pasar tradisional.

Advertisement

Penarikan e-retribusi baru diberlakukan bagi kios-kios, adapun untuk pedagang di telasaran dan los belum diterapkan. "Demi mewujudkan Sleman Smart Regency, maka target kami pada 2021 ada 26 pasar tradisional yang sudah memberlakukan e-retribusi," katanya kepada wartawan, Selasa (10/7/2018).

Endah mengatakan dalam satu tahun jumlah pendapatan retribusi pasar tradisional mencapai Rp5 miliar. "Pada 2017 pendapatan dari retribusi pasar tradisional mencapai Rp5,7 miliar, tahun ini kami targetkan naik menjadi Rp6,2 miliar," ujarnya.

Sampai semester pertama 2018, pendapatan dari retribusi pasar tradisional sudah mencapai Rp4,1 miliar. "Kami optimistis target retribusi tahun ini bisa tercapai," katanya.

Saat ini biaya retribusi yang dikenakan di pasar tradisional sebesar Rp1.100. Menurut Endah, pedagang bisa membayar retribusi melalui mesin ATM serta mesin electronic data capture (EDC) yang sudah disediakan. Program e-retribusi bakal diluncurkan pada gelaran Pameran Potensi Daerah (PPD) 2018 yang berlangsung mulai Kamis (12/7/2018) hingga Sabtu (21/7/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement