Advertisement

SK Tukar Guling Tanah Wakaf di Lahan IPL NYIA Segera Terbit

Uli Febriarni
Jum'at, 03 Agustus 2018 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
SK Tukar Guling Tanah Wakaf di Lahan IPL NYIA Segera Terbit Suasana Masjid Al Hidayah, Dusun Kragon II, Desa Palihan, Rabu (25/7 - 2018). Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kulonprogo menargetkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kulonprogo soal tukar guling (ruislag) tanah wakaf terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) terbit pada Agustus 2018 ini.

Kabag Kesra Setda Kulonprogo, Jazil Ambar Was'an, menjelaskan SK Bupati akan melengkapi 26 berkas persyaratan lain yang dibutuhkan untuk pengajuan izin ruislag ke Menteri Agama. Saat ini draf regulasi tentang pertimbangan kelayakan nilai dan kemanfaatan antara tanah wakaf dengan pengganti masih berada di Bagian Kesra Setda Kulonprogo untuk pelengkapan berkas persyaratan. Ia berharap draf bisa diajukan kepada Bagian Hukum untuk diproses pekan depan.

Advertisement

"Kami menerima surat verifikasi dari tim penilai tentang kelayakan nilai dan kemanfaatan belum lama ini. Hal itu diperlukan karena ada beberapa bidang tanah pengganti yang berstatus hak milik pribadi seperti di Mlangsen, Kebonrejo, dan Janten," kata dia, Kamis (2/8/2018).

Ambar menambahkan persoalan kelayakan nilai dan kemanfaatan itu sangat penting dalam proses ruislag. Ada persepsi umum bahwa kelayakan cukup berdasarkan taksiran nilai oleh tim appraisal. Padahal untuk tanah wakaf, unsur kemanfaatan juga jadi aspek penting yang perlu dicermati berdasarkan regulasi yang ada. Kendati demikian tahapan tersebut membutuhkan proses panjang sehingga upaya relokasi tanah wakaf dan bangunan di atasnya tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. Namun tim verifikasi sudah mengeluarkan pandangan bahwa seluruh tanah pengganti tanah wakaf terdampak NYIA memiliki kesetaraan nilai dan kemanfaatan sehingga draf bisa segera diajukan ke Bagian Hukum untuk selanjutnya dimintakan persetujuan oleh Bupati.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Kulonprogo, Nurudin, menyatakan jajarannya sudah menyelesaikan tahapan pemberkasan persyaratan yang menjadi tugas. Saat ini dokumen sudah berada di tangan Kanwil Kemenag DIY, antara lain akta wakaf, sertifikat tanah pengganti beserta surat keterangan tidak dalam sengketa, persetujuan ahli waris wakif (pemberi wakaf) beserta nazir (pengelola wakaf) dan lainnya.

Setelah SK Bupati Kulonprogo diterbitkan, Kanwil Kemenag DIY akan meminta rekomendasi kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk pengajuan izin ruislag ke Menteri Agama. Ia berharap proses itu segera selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU

Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU

News
| Minggu, 05 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 08:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement