Advertisement
4 Parpol Ancang-Ancang Gugat KPU Soal Penetapan DCS
Ilustrasi DPRD
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Panwaslu Kabupaten Kulonprogo belum menerima laporan sengketa atas penetapan daftar calon sementara (DCS) yang ditetapkan KPU Kulonprogo pekan lalu. Kendati belum menerima, Panwaslu terus menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik (parpol).
"Belum ada laporan sengketa yang masuk, tetapi ada parpol yang telah konsultasi dan akan mengajukan sengketa terkait dengan DCS yang ditetapkan KPU," kata Anggota Panwaslu Kulonprogo, Tamyus Rochman, Minggu (12/8/2018).
Advertisement
Tanyus menyebut ada empat parpol yang menjalin komunikasi dengan Panwaslu. Ke empat partai tersebut merasa dirugikan karena KPU mencoret nama sejumlah kader mereka dalam daftar calon anggota legislatif.
Keempat parpol tersebut saat ini tengah menyusun laporan sengketa dan persiapan saksi untuk menggugat keputusan KPU. "Sudah dengan format pelaporan dan persiapan saksi, kami minta pengaduan seperti yang telah diatur, jadi kami masih menunggu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






