Advertisement

Pemilu 2019, Politik Uang Diprediksi Masih Marak

Uli Febriarni
Jum'at, 10 Agustus 2018 - 13:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Pemilu 2019, Politik Uang Diprediksi Masih Marak ILustrasi Politik uang - JIBI/Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo memperkirakan pelanggaran politik uang pada Pemilu 2019 masih marak terjadi.

Ketua Panwaslu Kulonprogo, Suryono, mengimbau dan meminta warga untuk tetap mewaspadai munculnya iming-iming uang dari partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg), karena bisa berdampak pada dugaan tindak korupsi. Ia mengakui Panwaslu kesulitan mendeteksi pelanggaran politik uang dalam pelaksanaan pemilu di Kulonprogo. Sebab para pelaku politik uang lebih cerdik dan pandai kucing-kucingan dengan petugas. Kendati demikian, Panwaslu tidak akan tinggal diam. "Berbagai upaya pencegahan dilakukan, salah satunya dengan mendeklarasikan gerakan antipolitik uang bersama seluruh parpol," kata dia, Kamis (9/8/2018).

Advertisement

Ia menjelaskan, politik uang bukan hanya berwujud dalam fisik uang, namun juga paket sembilan bahan pokok (sembako) dan disertai dengan ajakan untuk memilih calon tertentu. "Kalau pemberian barang yang tidak disertai imbalan untuk memilih, itu tidak menjadi persoalan. Tapi kalau diajak memilih orang yang memberi, itu tidak boleh,” ucapnya.

Anggota Panwaslu Kulonprogo, Tamyus Rochman, menjelaskan parpol telah melalui tahap pendaftaran peserta Pemilu 2019 di KPU Kulonprogo pada 17 Juli 2018. Hasilnya, ada 15 parpol siap meramaikan Pemilu 2019. Selain mewaspadai politik uang, Panwaslu Kulonprogo juga berupaya mengantisipasi tindakan parpol yang mencuri start dalam kampanye. Misalnya pemasangan alat peraga kampanye (APK) parpol sebelum waktunya. Tamyus menjelaskan APK yang dimaksud yaitu banner, spanduk, baliho dan sebagainya yang mencantumkan nama, lambang juga nomor urut parpol. “Kalau pemasangan bendera saat ada acara parpol, boleh. Ini termasuk alat sosialisasi,” kata dia.

Panwaslu berharap para pengurus dan pendukung parpol bisa memahami larangan kampanye di luar jadwal dan tidak melanggarnya. Belum lama ini Panwaslu menemukan pelanggaran APK milik parpol yang terpasang di beberapa tempat. Salah satunya ruas jalan nasional di Sentolo. Diduga APK tersebut terpasang sejak Idulfitri 2018 namun belum dilepas pasca pendaftaran parpol.

Tamyus menambahkan potensi permasalahan dalam pemilu juga ada pada data pemilih. Menurut dia, diperlukan pencermatan agar tidak ada kesalahan seperti pemilih yang sudah meninggal namun masih tercantum di dalam daftar pemilih, ketidakcocokan tanggal lahir dan sebagainya. Panwaslu memverifikasi dukungan calon DPD di Kulonprogo dan memastikan nama-nama yang ada dalam data tersebut benar-benar mendukung atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Diingatkan untuk Mengelola Isu Perang Iran-Israel dengan Bijak

News
| Selasa, 16 April 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement