Advertisement

KPU Sleman & Hanura Pertanyakan Ajudikasi

Fahmi Ahmad Burhan
Jum'at, 24 Agustus 2018 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
KPU Sleman & Hanura Pertanyakan Ajudikasi Ilustrasi DPRD

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menggelar sidang ajudikasi sengketa yang diajukan Partai Hanura, Kamis (23/8/2018). Ajudikasi dipertanyakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Sleman selaku pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman selaku termohon.

Ketua DPC Partai Hanura Sleman, Dzit Khaeroni, mengatakan Bawaslu Sleman harusnya memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menggelar mediasi kedua, bukan malah berlanjut ke ajudikasi. Menurutnya terjadi kerugian apabila proses sengketa berlanjut ke ajudikasi, karena keputusan yang diambil akan mengubah pelaksanaan pemilu.

Advertisement

"Kami [pemohon dan termohon] dipaksa untuk lanjut ke ajudikasi padahal masih ada kesempatan mediasi kedua," katanya kepada wartawan, Kamis. Sebelumnya, pihak pemohon sudah memberikan berkas permohonan dan menunggu jawaban dari pihak termohon. Namun sebelum masuk ke jawaban termohon, kedua belah pihak mempertanyakan langkah ajudikasi yang dilakukan Bawaslu.

Dzit mengeluhkan proses sengketa yang dilaluinya karena sebelumnya tidak ada sosialisasi dari Bawaslu Sleman. "Harusnya ada sosialisasi dulu, ketika partai bersengketa harusnya seperti apa?" kata Dzit.

DPC Partai Hanura Sleman mengajukan sengketa ke Bawaslu Sleman pada Selasa (14/8/2018). Mediasi pertama digelar Selasa (21/8/2018) dengan mempertemukan kedua belah pihak. Partai Hanura mengajukan sengketa setelah tiga bacaleg yang mereka usung dicoret dan tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Dzit mengatakan ketiga bacalegnya sudah mempersiapkan berkas agar ketiga bacaleg bisa dimasukan ke dalam bacaleg. Dari ketiga bacaleg tersebut ada bacaleg perempuan yang membuat semua bacaleg lain di dapil tersebut ikut dicoret. Ia berharap gugatannya bisa diakomodasi.

Ajudikasi yang seharusnya diselesaikan pada Kamis diundur dan dijadwalkan ulang pada Selasa (28/8/2018). Sama halnya dengan Partai Hanura selaku pemohon, KPU Sleman juga mempertanyakan hal yang sama. "Kami dipaksa masuk ke ajudikasi, proses ajudikasi itu memeriksa, mengadili, dan memutuskan, padahal harusnya ada mediasi lagi," kata Komisioner KPU Sleman, Imanda Yulianto, Kamis.

Imanda mengatakan jajarannya merasa tersinggung ketika dalam ajudikasi diarahkan oleh mediator dari Bawaslu Sleman untuk diadakan kesepakatan kedua belah pihak. "Kami seolah-olah diarahkan untuk mengatur kesepakatan, kami dianggap dengan mudah membuat deal, itu yang membuat kami tersinggung," ujar Imanda.

Ketua Majelis Hakim dari Bawaslu Sleman selaku mediator, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan ajudikasi digelar karena mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak sudah tidak ada titik temu. "Bawaslu berhak menentukan proses dilanjutkan ke ajudikasi, karena sudah tidak ada titik temu," katanya.

Arjuna mengatakan pada tahap ajudikasi apabila masih tidak ada lagi titik temu, Bawaslu Sleman langsung memutuskan sengketa. Namun putusan dari Bawaslu Sleman bisa dikoreksi apabila ada kesalahan di Bawaslu RI setelah ada permintaan baik dari pemohon maupun termohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement