Advertisement

Soal Nelayan Jadi Tersangka, HNSI Minta Hukum Diberlakukan Adil

David Kurniawan
Kamis, 06 September 2018 - 11:10 WIB
Laila Rochmatin
Soal Nelayan Jadi Tersangka, HNSI Minta Hukum Diberlakukan Adil Ilustrasi kepiting. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL -- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bantul menilai penyelesaian kasus hukum penangkapan kepiting oleh dua nelayan Bantul dinilai tebang pilih. Dugaan ini muncul karena status tersangka kepada SP telah dicabut oleh kepolisian. Sedangkan TM masih berstatus sebagai tersangka.

Ketua HNSI Bantul Suyanto mengatakan pada saat kasus ini mencuat di akhir Agustus lalu, kepolisian sempat menetapkan dua tersangka yakni, TM selaku penangkap kepiting dan SP selaku pembeli.

Advertisement

Namun seiring berjalannya waktu, status kepada SP dicabut sehingga tinggal menyisakan TM sebagai tersangka. Menurut dia, proses ini menunjukkan hukum hanya tajam ke rakyat miskin sementara SP yang sejak awal proses hukum didampingi pengacara kini melenggang bebas dari jeratan hukum.

“Aneh, ada apa ini? Ibarat maling tetap jadi tersangka, sedang penadahnya bebas dari jeratan hukum,” kata Yanto kepada wartawan, Rabu (5/9/2018).

Dia mengungkapkan proses penyelesaian kasus penjualan kepiting 2,7 kilogram yang dilakukan TM tidak harus melalui proses hukum. Hal ini mengacu pada penggalian data dan fakta di lapangan, bahwa nelayan selama ini mengaku belum mendapatkan sosialisasi terkait dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan. Adapun dasar lainnya, juga tidak lepas dari dibebaskannya SP dari status tersangka.

“Pencabutan status tersangka tidak saja pada sang pengepul, tetapi juga kepada nelayan pencari kepiting. Apalagi tujuan menangkap hanya untuk memberi makan keluarga dan tidak tahu aturan tentang penangkapan,” kata dia.

Suyanto mengatakan di dalam penanganan kasus ini terdapat barang bukti yang disita sebanyak enam kilogram di bawah ukuran yang boleh dijual. Sedang TM hanya mengaku menjual seberat 2,7 kilogam. “Terus yang berat tiga kilogram milik siapa? Kenapa tidak dijerat hukum juga yang menjual kepiting lebih dari tiga kilogram kepada pengepul?” kata Suyanto.

Dia berharap kasus penangkapan kepiting ini bisa diselesaikan dengan cara pembinaan. HNSI Bantul menegaskan jika kasus ini dihentikan maka dia siap bergandengan tangan dengan kepolisian untuk menyosialisasikan tentang pelarangan penangkapan kepiting di bawah berat 200 gram atau aturan lainnya agar nelayan tak lagi berurusan dengan hukum.

“Upaya hukum ditempuh saat cara lain sudah buntu. Jadi saya kira dengan pembinaan merupakan solusi tepat karena bukti penjualan juga hanya Rp162.000,” katanya.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto saat dikonfirmasi kemarin mengaku tidak tahu adanya tersangka lain dalam kasus penangkapan kepiting. Dia berdalih sejak awal hanya ada satu tersangka yang ditetapkan. “Informasi dari mana itu? Yang saya tahu sejak awal hanya ada satu yang ditetapkan,” katanya melalui sambungan ponsel, kemarin.

Kasus penangkapan kepiting ini mencuat saat TM dijadikan tersangka oleh Dit Polair Polda DIY. Penetapan tersangka dilakukan karena TM diduga menangkap kepiting di bawah ukuran 200 gram. “Saya Sedih ditetapkan sebagai tersangka karena niatan menangkap kepiting bukan mencuri, tetapi mencari untuk menghidupi keluarga,” kata TM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Prabowo Perintahkan Semua Dapur MBG Harus Punya Alat Sterilisasi

Prabowo Perintahkan Semua Dapur MBG Harus Punya Alat Sterilisasi

News
| Senin, 06 Oktober 2025, 03:17 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement