Ubur-Ubur Menghilang dari Pantai Gunungkidul, Wisatawan Tetap Waspada
Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah 2 Pantai Baron memastikan ancaman ubur-ubur menghilang di kawasan pantai, tapi pengunjung diminta waspada potensi laka laut.
Ilustrasi kepiting./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL -- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bantul menilai penyelesaian kasus hukum penangkapan kepiting oleh dua nelayan Bantul dinilai tebang pilih. Dugaan ini muncul karena status tersangka kepada SP telah dicabut oleh kepolisian. Sedangkan TM masih berstatus sebagai tersangka.
Ketua HNSI Bantul Suyanto mengatakan pada saat kasus ini mencuat di akhir Agustus lalu, kepolisian sempat menetapkan dua tersangka yakni, TM selaku penangkap kepiting dan SP selaku pembeli.
Namun seiring berjalannya waktu, status kepada SP dicabut sehingga tinggal menyisakan TM sebagai tersangka. Menurut dia, proses ini menunjukkan hukum hanya tajam ke rakyat miskin sementara SP yang sejak awal proses hukum didampingi pengacara kini melenggang bebas dari jeratan hukum.
“Aneh, ada apa ini? Ibarat maling tetap jadi tersangka, sedang penadahnya bebas dari jeratan hukum,” kata Yanto kepada wartawan, Rabu (5/9/2018).
Dia mengungkapkan proses penyelesaian kasus penjualan kepiting 2,7 kilogram yang dilakukan TM tidak harus melalui proses hukum. Hal ini mengacu pada penggalian data dan fakta di lapangan, bahwa nelayan selama ini mengaku belum mendapatkan sosialisasi terkait dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan. Adapun dasar lainnya, juga tidak lepas dari dibebaskannya SP dari status tersangka.
“Pencabutan status tersangka tidak saja pada sang pengepul, tetapi juga kepada nelayan pencari kepiting. Apalagi tujuan menangkap hanya untuk memberi makan keluarga dan tidak tahu aturan tentang penangkapan,” kata dia.
Suyanto mengatakan di dalam penanganan kasus ini terdapat barang bukti yang disita sebanyak enam kilogram di bawah ukuran yang boleh dijual. Sedang TM hanya mengaku menjual seberat 2,7 kilogam. “Terus yang berat tiga kilogram milik siapa? Kenapa tidak dijerat hukum juga yang menjual kepiting lebih dari tiga kilogram kepada pengepul?” kata Suyanto.
Dia berharap kasus penangkapan kepiting ini bisa diselesaikan dengan cara pembinaan. HNSI Bantul menegaskan jika kasus ini dihentikan maka dia siap bergandengan tangan dengan kepolisian untuk menyosialisasikan tentang pelarangan penangkapan kepiting di bawah berat 200 gram atau aturan lainnya agar nelayan tak lagi berurusan dengan hukum.
“Upaya hukum ditempuh saat cara lain sudah buntu. Jadi saya kira dengan pembinaan merupakan solusi tepat karena bukti penjualan juga hanya Rp162.000,” katanya.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto saat dikonfirmasi kemarin mengaku tidak tahu adanya tersangka lain dalam kasus penangkapan kepiting. Dia berdalih sejak awal hanya ada satu tersangka yang ditetapkan. “Informasi dari mana itu? Yang saya tahu sejak awal hanya ada satu yang ditetapkan,” katanya melalui sambungan ponsel, kemarin.
Kasus penangkapan kepiting ini mencuat saat TM dijadikan tersangka oleh Dit Polair Polda DIY. Penetapan tersangka dilakukan karena TM diduga menangkap kepiting di bawah ukuran 200 gram. “Saya Sedih ditetapkan sebagai tersangka karena niatan menangkap kepiting bukan mencuri, tetapi mencari untuk menghidupi keluarga,” kata TM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah 2 Pantai Baron memastikan ancaman ubur-ubur menghilang di kawasan pantai, tapi pengunjung diminta waspada potensi laka laut.
Jepang mencatat rekor baru dengan 107.677 warga berusia 100 tahun atau lebih per September 2026. Sebanyak 87,6% di antaranya perempuan.
Joan Laporta ingin Camp Nou menjadi lokasi final Piala Dunia 2030 setelah UEFA menetapkan stadion Barcelona itu sebagai venue final Liga Champions 2029.
Geely Galaxy Zhanjian 700 mencatat 43.900 refundable pre-order dalam satu jam. SUV hybrid ini punya tenaga 1.113 HP dan kemampuan off-road.
Marc Marquez memimpin klasemen MotoGP 2026 dengan 274 poin jelang GP Austria. Di sisi lain, Francesco Bagnaia turun ke posisi kesembilan.
Range Rover 2017 milik keluarga di Georgia terbakar saat terparkir dan api menjalar ke rumah. Land Rover digugat dengan klaim kerugian lebih dari Rp112 miliar.