Advertisement

Serikat Pekerja Diklaim Diberangus, GM Hotel Dilaporkan ke Polda DIY

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 11 September 2018 - 18:50 WIB
Bhekti Suryani
Serikat Pekerja Diklaim Diberangus, GM Hotel Dilaporkan ke Polda DIY Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang pekerja Hotel Quality atas nama Sri Haryari melaporkan General Manager (GM) Hotel Quality ke Polda DIY atas tindakan pemberangusan serikat pekerja yang dialaminya. Sebelumnya Sri Haryari mengaku dikrimanalisasi oleh pihak GM Hotel Quality ke Polres Sleman atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sri Haryari mengatakan laporan tindakan pemberangusan serikat pekerja yang ia alami sudah disampaikan ke Polda DIY dan pihaknya menunggu perkembangan selanjutnya. Kasus tersebut bermula dari kriminalisasi yang menimpa Sri Haryari karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

Advertisement

"Awalnya saya dilaporkan karena pencemaran nama baik, waktu itu saya menyebut GM Quality Hotel pengecut, lalu malah saya dilaporkan atas pencemaran nama baik," katanya pada Senin (10/9/2018).

Sri Haryari mengaku, saat itu, ia mengatakan demikian di ballroom hotel, yang malah tidak terlihat ada GM Hotel Quality di ruangan itu. "Hanya ngedumel itu, dan di sana tidak hanya saya yang bilang itu [pengecut], tapi hanya saya saja yang dilaporkan," jelasnya.

Ia menganggap posisinya sebagai ketua serikat pekerja di perusahaan membuat ia dibidik untuk dikriminalisasi. Sebelumnya pun ia banyak dimutasi ke beberapa posisi yang ia anggap tidak fair. "Dari laundry ke kebun, lalu ke kolam, kalau kebutuhan perusahaan ya enggak apa-apa, tapi ini tidak fair," ujarnya.

Meski ia masih bertahan sebagai karyawan, namun gaji yang ia terima tiap bulannya dipotong oleh pihak perusahaan. Sebelumnya ia juga melaporkan kasus tersebut ke pihak terkait seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman. "Ketika saya lapor ke Disnaker, malah saya dikriminalisasi," kata Sri Haryari.

Sri Haryari melaporkan kasusnya ke Polda DIY didampingi kuasa hukum juga beberapa aktivis serikat buruh. Kuasa hukum Sri Haryari, Ahmad Mustaqim mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Polda DIY setelah laporan diterima.

"Karena karyawan dilaporkan pencemaran nama baik, maka kami melaporkan baik ke Polda DIY," ujar Mustaqim pada Senin (10/9/2018). Menurut Mustaqim, langkah kriminalisasi yang dilakukan oleh GM Hotel Quality merupakan ranah ketenagakerjaan, namun yang dibidik secara pribadi, maka menurutnya itu sudah masuk ranah pemberangusan serikat, mengingat juga posisi Sri Haryari yang juga sebagai ketua serikat.

Sementara itu, GM Hotel Quality Adepina Parniti Meliana mengaku belum mendengar informasi terkait dilaporkannya dirinya ke Polda DIY. "Saya belum tahu informasi itu, belum ada komentar," ujarnya pada Selasa (11/9/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement