Advertisement

Tak Netral dalam Pemilu 2019, ASN di Sleman Bakal Dipecat

Fahmi Ahmad Burhan
Kamis, 13 September 2018 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Tak Netral dalam Pemilu 2019, ASN di Sleman Bakal Dipecat Bendera partai politik. - Solopos/Maulana Surya

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman bakal menyurati Pemkab Sleman terkait dengan imbauan agar aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) di Sleman bersikap netral dalam gelaran Pemilu 2019. Ada sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam gelaran Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan pihaknya melakukan kordinasi dengan pihak Pemkab Sleman untuk mencegah berbagai pelanggaran kampanye, salah satunya ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2019. "Kami mengupayakan ke pencegahan agar ASN tidak terlibat politik praktis. Surat imbauan akan kami sampaikan ke Pemkab Sleman," katanya, Rabu (12/9/2018).

Advertisement

Karim mengatakan beberapa pelanggaran ASN dalam Pemilu 2019 seperti ikut kampanye dan menjadi partisan salah satu parpol atau calon dalam pemilu. "Kami berupaya menekan indeks kerawanan pemilu [IKP], salah satunya ada pada ASN yang tidak netral, kami juga berkaca pada pilkada di Sleman beberapa waktu lalu, di mana ada sejumlah ASN yang condong mendukung salah satu calon bupati," kata Karim. Menurut Karim, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.

Berdasarkan Undang-Undang No.5/2014 tentang ASN, setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sekda Sleman, Sumadi, mengatakan beberapa sanksi bisa dikenakan apabila ASN terbukti tidak netral. "Mulai dari sanksi ringan sampai berat, misal diberi peringatan, ditunda kenaikan pangkat, sampai diberhentikan," katanya, Kamis (13/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement