Advertisement
Tak Netral dalam Pemilu 2019, ASN di Sleman Bakal Dipecat
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman bakal menyurati Pemkab Sleman terkait dengan imbauan agar aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) di Sleman bersikap netral dalam gelaran Pemilu 2019. Ada sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam gelaran Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan pihaknya melakukan kordinasi dengan pihak Pemkab Sleman untuk mencegah berbagai pelanggaran kampanye, salah satunya ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2019. "Kami mengupayakan ke pencegahan agar ASN tidak terlibat politik praktis. Surat imbauan akan kami sampaikan ke Pemkab Sleman," katanya, Rabu (12/9/2018).
Advertisement
Karim mengatakan beberapa pelanggaran ASN dalam Pemilu 2019 seperti ikut kampanye dan menjadi partisan salah satu parpol atau calon dalam pemilu. "Kami berupaya menekan indeks kerawanan pemilu [IKP], salah satunya ada pada ASN yang tidak netral, kami juga berkaca pada pilkada di Sleman beberapa waktu lalu, di mana ada sejumlah ASN yang condong mendukung salah satu calon bupati," kata Karim. Menurut Karim, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.
Berdasarkan Undang-Undang No.5/2014 tentang ASN, setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sekda Sleman, Sumadi, mengatakan beberapa sanksi bisa dikenakan apabila ASN terbukti tidak netral. "Mulai dari sanksi ringan sampai berat, misal diberi peringatan, ditunda kenaikan pangkat, sampai diberhentikan," katanya, Kamis (13/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
Advertisement
Advertisement