Advertisement

Ini Lho yang Harus Dilakukan Pemdes untuk Kembangkan BUMDes

Uli Febriarni
Minggu, 16 September 2018 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Ini Lho yang Harus Dilakukan Pemdes untuk Kembangkan BUMDes Ilustrasi BUMDes - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo meminta pemerintahan desa (pemdes) mulai memetakan dan mendata potensi desa yang bisa dikembangkan menjadi unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kulonprogo, Sudarmanto, mengungkapkan salah satu potensi yang bisa digali adalah potensi wisata. Pemkab berharap potensi yang dimiliki desa mampu membangkitkan perekonomian masyarakat setempat, menjadi lebih berkembang secara dinamis. "BUMDes di sebanyak 87 desa dan satu kelurahan di Kulonprogo masih banyak yang bergerak dalam sektor simpan pinjam. Bukan hal yang mudah untuk menggerakkan pemdes menangkap peluang usaha," kata dia, Jumat (14/9/2018)

Advertisement

Ia memberi contoh, untuk BUMDes yang memiliki unit usaha pariwisata, maka pemdes setempat harus mengalokasikan anggaran mereka, baik itu alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD). Selain itu pemdes harus membuat mekanisme pengelolaan, mengingat objek wisata yang berkembang dimiliki dan dikelola oleh warga.

Langkah itu perlu diambil karena pengembangan usaha BUMDes selama ini terganjal pada penataan anggaran dan pembuatan aturan main berupa peraturan desa yang di dalamnya sudah ada persetujuan direksi BUMDes dan kepala desa untuk menguatkan legalitas unit usaha.

Asisten I Sekretariat Daerah Kulonprogo, Jumanto, menjelaskan untuk mendukung pemasaran produk dan potensi desa, Pemkab mendorong hadirnya BUMDes online, yakni sebuah pasar daring yang menampilkan potensi desa kepada khalayak lewat laman jejaring. BUMDes diharapkan terus maju dan mampu berkembang sesuai pergerakan zaman serta memberikan kontribusi dan solusi yang terbaik, terutama dalam mendorong dan menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa. Hal itu senada dengan yang ada di dalam Peraturan Bupati Kulonprogo No.54/2015 tentang Pedoman Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. "BUMDes juga harus menghadapi sejumlah tantangan. Misalnya, mewujudkan produktivitas dan kinerja yang baik," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker

News
| Sabtu, 27 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement