Advertisement
Warga Kulonprogo Diminta Laporkan Kasus Keguguran Janin
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo meminta masyarakat segera melaporkan kejadian lahir mati kepada aparatur di tingkat desa. Hal yang sama juga harus dilakukan oleh kepala desa, yang wajib meneruskan laporan tersebut ke disdukcapil. Pelaporan ini penting dilakukan, karena data yang didapat bisa digunakan membuat sebuah kebijakan.
Kepala Seksi Kelahiran Disdukcapil Kulonprogo Bintoro mengatakan, kewajiban pelaporan lahir mati sudah diatur undang-undang. Pada pasal 33 UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan setiap kelahiran mati wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana atau dalam hal ini dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Advertisement
Dalam pelaporannya, kata Bintoro, masyarakat mesti membawa surat pengantar RT, RW, dan keterangan lahir mati dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran. Kemudian surat keterangan lahir mati bagi warga negara Indonesia (WNI) akan diterbitkan dan ditandatangai oleh kepala desa atas nama instansi pelaksana.
Sedangkan bagi warga negara asing (WNA), surat keterangan lahir mati akan ditandatangani oleh kepala disdukcapil setempat. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada pasal 66 Peraturan Presiden No. 25/2008 tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
"Kemudian kepala desa atau lurah berkewajiban mengirim surat keterangan lahir mati kepada petugas perekaman data kependudukan di kecamatan," ujar Bintoro dikutip dari rilis, Jumat (5/10/2018).
Lahir mati atau stillbirth adalah saat bayi dilahirkan dalam keadaan tidak bernyawa, setelah minggu ke-20 kehamilan. Kematian bayi sebelum minggu ke-20 kehamilan disebut keguguran. Istilah lahir mati diklaim masih belum akrab di telinga aparat pemerintahan desa, sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi.
Pelaporan lahir mati, kata Bintoro, merupakan bentuk pengakuan atas proses lahirnya seorang manusia, sehingga bisa dilaporkan sebagai kelahiran yang kesatu, kedua, dan lainnya.
Selain untuk untuk pengakuan kelahiran seorang manusia, pelaporan lahir mati, ujar Bintoro juga memiliki kegunaan lain, yakni dapat dijadikan data oleh jawatan tertentu untuk membuat sebuah kebijakan yang berguna bagi masyarakat.
"Data lahir mati juga dapat dipergunakan oleh instansi lain dalam membuat kebijakan. Misalkan untuk kepentingan perencanaan dan pembangunan di bidang kesehatan. Kami berharap masyarakat dan aparat di desa dapat memahami dan melaporkan bila ada peristiwa lahir mati," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
Advertisement
Advertisement