Advertisement

Berkas Pengeroyokan Iqbal saat Derbi DIY Sudah Masuk ke Kejari Bantul

Ujang Hasanudin
Minggu, 21 Oktober 2018 - 18:20 WIB
Arief Junianto
Berkas Pengeroyokan Iqbal saat Derbi DIY Sudah Masuk ke Kejari Bantul Teman-teman almarhum Muhammad Iqbal Setyawan melakukan salat jenazah untuk almarhum di rumah duka RT 04 Dusun Balongan, Timbulharjo, Sewon Bantul, Jumat (27/7/2018). - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Berkas enam tersangka pengeroyokan seorang penonton laga sepakbola Derbi DIY hingga tewas pada Juli lalu di Stadion Sultan Agung Bantul, Muhammad Iqbal Setiawan, 16, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Polisi masih menununggu hasil penelitian jaksa sebelum melimpahkan tersangka berikut barang buktinya.

"Sudah kami limpahkan berkasnya ke Kejaksaan [Negeri Bantul]. Sebelumnya sempat ada perbaikan dan sudah kami lengkapi. Tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi lagi dari pihak kejaksaan," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jetis, AKP Muhammad Sholeh, kepada Harian Jogja, Minggu (21/10).

Advertisement

Muhammad Iqbal Setiawan meninggal dunia setelah dikeroyok oleh enam suporter seusai menonton pertandingan antara PSS Sleman dan PSIM Jogja di Stadion Sultan Agung pada 26 Juli lalu. Menurut penuturan pihak keluarga, Iqbal bukanlah pendukung dari salah satu klub bola, melainkan hanya ingin menonton pertandingan Derbi DIY tersebut.

Usai kejadian, polisi langsung menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sholeh mengatakan sampai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri jumlah tersangka masih enam orang. "Sekarang tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan Pajangan," ujar Sholeh.

Dia menyatakan tidak ada kendala selama proses pemeriksaan. Hanya butuh waktu untuk melengkapi barang bukti. Selama pelimpahan di Kejaksaan, pihaknya juga sudah melengkapi berkas untuk menguatkan tindakan pengeroyokan yang menghilangkan nyawa orang tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bantul, Sabar Sutrisno, saat dimintai konfirmasi soal berkas enam tersangka mengaku belum bisa berkomentar. Dia akan mengecek terlebih dahulu berkas yang sudah dilimpahkan polisi tersebut.

Sementara itu, keenam tersangka yang sudah dirilis Polres Bantul, beberapa waktu lalu, yakni Wahyu Timur Pribadi, Lutfan Gian Firdaus, Muhammad Thoriq Suwandaru, Rizki Andrianto, Ferdianyah Dwiki Kurniawan, dan Hawinta Akhsani Taqwim. Dari keenam tersangka, tiga di antaranya berstatus mahasiswa.

Irwan Suryono, paman korban, sebelumnya meminta polisi tidak hanya berhenti pada enam tersangka. Melainkan menangkap juga orang-orang yang diduga memerintahkan pengeroyokan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Unboxing Paket Mainan Megatron, Kemenkeu Pastikan Itu Bukan Ulah Bea Cukai

News
| Rabu, 08 Mei 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement