Advertisement
LPSK Turun Tangan Dampingi Mahasiswi UGM Korban Pelecehan Seksual
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pemidanaan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual mahasiswi UGM. Pendampingan terhadap korban akan dilakukan LPSK dengan melakukan jemput bola dalam waktu dekat ini.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mendorong kepada berbagai pihak agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana sehingga memberikan rasa adil kepada korban. Namun terkait kemungkinan mempidanakan pelaku sangat tergantung dengan prosesnya mengingat kasus sudah terjadi sejak setahun silam.
Advertisement
Namun ia berharap proses hukum bisa dijalankan, jika ternyata tidak cukup bukti bukan karena tidak dilaporkan kasus tetapi murni karena putusan penegak hukum. Tidak diselesaikannya kasus dugaan perkosaan itu ke jalur hukum menurutnya dapat melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap UGM karena korban tidak mendapatkan keadilan.
"Sebagai lembaga pendidikan [UGM] jika ada persoalan seperti ini harusnya diselesaikan secara hukum. Karena kalau tidak diselesaikan secara hukum yang dirugikan tentu korban dan juga kepercayaan mahasiswa atau orangtua mahasiswa terhadap perguruan tinggi tersebut juga akan berkurang," ungkapnya di sela-sela sosialisasi penegakan hukum di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UII, Kotabaru, Kota Jogja, Jumat (9/11/2018).
Karena Indonesia negara hukum, maka dalam kasus ini sebaiknya diselesaikan secara hukum. Jika tindak pidana tidak ada istilah damai selain kasus tertentu yang pelakunya anak di bawah umum melalui diversi jika ancaman di bawah enam tahun. Pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual mahasiswa UGM, namun hingga Jumat (9/11/2018) LPSK belum dapat bertemu dengan korban. Tetapi LPSK sudah bertemu dengan pihak yang selama ini mendampingi korban. "Kami akan segera bertemu dalam waktu tidak lama baik dengan korban dan keluarga korban, koordinasi juga dengan UGM," ujarnya.
Pemberian perlindungan itu, lanjutnya, dilakukan agar proses hukum berjalan serta ingin melakukan fasilitasi rehabilitasi terhadap korban terutama jika trauma dan ada tekanan psikologis. Pendampingan bisa dilakukan meski kasus tersebut belum ditangani kepolisian. Pendampingan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan atau sesaat setelah peristiwa terjadi tanpa harus melapor ke kepolisian lebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya, Cek di Sini!
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement