Advertisement

Pembebasan Lahan Underpass Kentungan Sudah Final

Sunartono
Jum'at, 09 November 2018 - 10:50 WIB
Bhekti Suryani
Pembebasan Lahan Underpass Kentungan Sudah Final Ilustrasi underpass - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pemda DIY dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) memastikan proses pembebasan lahan untuk pembangunan underpass simpang empat Kentungan, Depok, Sleman sudah final. Pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan saat ini sedang dilakukan.

Plt Kepala Dinas PUP- ESDM DIY Mansyur menjelaskan Pemda DIY hanya membantu untul melancarkan proses pembebasan lahan serta mengkoordinasikan dengan warga terdampak agar tetap kondusif. Namun proses pembayaran sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Satker PJN wilayah DIY.

Advertisement

Mansyur mengakui setiap proses pembebasan lahan memang bukan persoalan mudah, namun dalam proyek underpass kentungan itu, pihaknya berusaha memastikan kepada warga terdampak bahwa pemerintah memiliki tujuan positif dalam proyek tersebut. Selain itu pihaknya menggunakan pendekatan musyawarah dan kekeluargaan dalam menuntaskan pembebasan lahan sehingga tidak terjadi persoalan seperti halnya kasus pembebasan lahan fly over Jombor beberapa tahun lalu.

"Karena kami yakin masyarakat Jogja ini kalau didekati dengan cara yang baik, duduk bareng pasti bisa menerima. Makanya kami lebih pada pendekatan kekeluargaan duduk bersama, karena kadang nguwongke uwong kwi juga kan susah, mungkin mereka punya ide dan gagasan yang juga harus kita terima," katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (8/11/2018).

Ia mengatakan jumlah pemilik lahan yang dibebaskan ada lebih dari 20 Kepala Keluarga (KK), namun masing-masing bidang atai luas tanahnya sangat sedikit atau tidak terlalu lebar. Ia mengakui memang ada warga yang meminta dengan harga tinggi, hal itu sah-sah saja. Namun pemerintah sudah memiliki ketentuan tersendiri dalam menghitung penentuan harga melalui proses appraisal. Meski demikian, Mansyur mengaku tak memahami detail kesepakatan harga setiap meternya.

"Yang jelas anggaran pemerintah dan standar batas harga itu sudah ada batasannya. Harga pasaran berapa, NJOP berapa sudah ada patokannya. Kalau permintaan tinggi boleh-boleh saja, tetapi hasil akhirnya berpedoman pada appraisal dan ini sudah klir," katanya.

Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto turut memastikan pembangunan underpass kentungan sudah berjalan sesuai perencanaan. Proses pembebasan lahan saat ini masih berjalan dan tidak ada gejolak. "Sepengetahuan saya [pembebasan lahan] sudah berjalan lancar karena sebentar lagi tahap konstruksi [pembangunan] akan segera dimulai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement