Advertisement
Mahasiswa dan Dekan Fisipol UGM Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual Dikeluarkan dari Kampus
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Otoritas Universitas Gadjah Mada (UGM) dinilai belum memberikan langkah tegas terhadap kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswi Fisipol sebagai korban dan mahasiswa dari Fakultas Teknik sebagai terduga pelaku. Ratusan mahasiswa dan dekan Fisipol menuntut universitas untuk mengeluarkan pelaku dari UGM. Selain itu, ada delapan poin tuntutan lain yang dibacakan dalam aksi Kita Agni dengan tema UGM Darurat Kekerasan Seksual.
Humas aksi Cornelia Natasya mengatakan Kita Agni lahir karena pelaku berinisial HS tersebut justru akan diwisuda pada 21-22 November 2018. "Pelaku diwisuda tanpa Agni [korban] yang mendapatkan kejelasan keadilan serta kejelasan hukuman bagi pelaku," katanya pada awak media di sela-sela aksi di Sansiro Fisipol, Kamis (8/11/2018).
Advertisement
Ia menjelaskan, nama Agni bukan nama yang sebenarnya. Agni adalah nama samaran yang dibuat oleh korban sendiri.
Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto yang turut membubuhkan tanda tangan pada aksi tersebut menyampaikan sejak kasus ini bergulir secara internal pada 2017 lalu, Fisipol terus mendesak universitas memberikan langkah tegas sesuai rekomendasi tim investigasi "Tapi tidak dijalankan cukup baik sehingga saya paham penyintas [korban] tidak puas," katanya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Dekan Fakultas Teknik tidak berada di kantornya. Begitu juga dengan pejabat di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) yang ingin dikonfirmasi terkait desakan kepada universitas agar memperbaiki sistem KKN UGM.
Organisasi non-pemerintah Rifka Annisa yang mendampingi korban sejak September 2017 menyatakan upaya penyelesaian melalui mekanisme internal UGM belum tuntas dan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. Persoalan kekerasan seksual di kampus selama ini menjadi persoalan yang sulit diselesaikan karena menyangkut nama baik kampus.
Rifka Annisa mendorong kampus memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus yang menjamin keamanan korban, memberi perlindungan, memenuhi hak-hak, dan rasa keadilan bagi korban. "Kami mendorong semua pihak melakukan langkah-langkah konkret agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Suharti selaku Direktur Rifka Annisa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement