Advertisement
Tim Etik UGM Kasus Dugaan Perkosaan Dinilai Rawan Tak Berpihak Pada Korban
Ratusan mahasiswa menandatangani petisi penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai UGM Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, Kamis (8/11/2018). - Harian Jogja/Gigih M. hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pihak rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) sedang membentuk tim etik yang akan mendalami dugaan kasus pemerkosaan mahasiswi Fisipol, Agni. Komunitas Kita Agni menyayangkan proses ini karena pihak korban tidak dilibatkan dalam pembentukan tim etik.
Humas Kita Agni Cornelia Natasya sebenarnya berharap ada figur yang mewakili komunitas Kita Agni dalam tim etik tersebut. Namun tim kajian Kita Agni memang mengakui jika pembentukan tim etik merupakan kewenangan kampus dalam hal ini rektor.
Advertisement
"Tapi saat tidak melibatkan penyintas [korban] atau pihak yang tidak paham isu kekerasan seksual, akan jadi bermasalah soal keberpihakannya pada penyintas," katanya di Fisipol UGM, Rabu (21/11/2018).
Natasya mengatakan, sampai sekarang nama-nama personel tim etik belum dikeluarkan. Pihak Kita Agni juga tidak ikut dilibatkan dalam pembentukan tim.
BACA JUGA
"Desas-desusnya sih harus profesor. Padahal kalau hanya dilihat dari selembar ijazah itu belum cukup kalau belum berpengalaman menangani kekerasan seksual," katanya.
Namun ditemui terpisah, Erwan Agus Purwanto mengatakan bahwa dari pihak Fisipol sudah ada yang mewakili tim etik tersebut. "Tim investigasi [Fisipol] masuk di tim etik," katanya.
Selain perwakilan Fisipol, tim etik juga diisi perwakilan fakultas asal pelaku dugaan pemerkosaan yaitu Fakultas Teknik. Fakultas lain yang memiliki kompetensi di bidang penanganan kasus pelecehan seksual juga turut dilibatkan, antara lain Fakultas Hukum, Fakultas Psikologi, Fakultas Filsafat, dan Fakultas Ilmu Budaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Pantau Anjloknya IHSG, Dugaan Gorengan Saham Disorot
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- KRL Jogja-Solo Normal, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Jumat 30 Januari
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 30 Januari, Permudah Mobilitas Warga
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
Advertisement
Advertisement



