Advertisement

15 Perda Baru Gunungkidul Akan Dibahas Tahun Depan, Apa Saja?

David Kurniawan
Senin, 10 Desember 2018 - 07:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
15 Perda Baru Gunungkidul Akan Dibahas Tahun Depan, Apa Saja? ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemkab Gunungkidul bersama-sama dengan DPRD telah menyepakati bersama tentang rencana pembentukan peraturan daerah di 2019. Rencananya di tahun depan ada 15 rancangan peraturan daerah (raperda) baru yang dibahas. Mayoritas rancangan peraturan ini didominasi usulan bupati, karena dewan hanya mengusulkan satu raperda baru.

Sekretaris DPRD Gunungkidul Agus Hartadi mengatakan, kesepakatan bersama untuk program legislasi daerah tahun depan telah ditandatangani bupati dengan pimpinan DPRD pada Rabu (21/11/2018) lalu. Dalam kesepakatan itu, di 2019 mendatang akan dibahas 15 raperda baru. “Sudah disepakati dan masuk dalam dokumen kerja di tahun depan,” kata Agus, Minggu (9/12/2018).

Advertisement

Dia menjelaskan, di dalam kesepakatan tersebut, raperda baru didominasi oleh usulan bupati. Pasalnya, dari 15 rancangan yang telah disepakati, anggota DPRD hanya mengusulkan satu raperda inisiatif. Sementara itu, sambung Agus, jika dilihat dari materi, raperda baru mendominasi karena dari jumlah tersebut hanya lima raperda yang isinya mengubah peraturan yang sudah ada.

Menurut dia, kelima raperda perubahan ini di antaranya, Perubahan atas Perda No.25/2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; Perubahan kedua atas Perda No.6/2013 tentang Administrasi Kependudukan; Perubahan Kedua atas Perda No.2/2009 tentang PDAM. Sedang dua peraturan lainnya berkaitan dengan Perubahan Perda No.13/2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Perubahan APBD 2019.

“Perubahan terhadap sebuah aturan merupakan hal yang lumrah. Perubahan dilakukan biasanya disesuaikan dengan kondisi terkini, baik dari sisi pelaksanaan di lapangan hingga adanya aturan baru di tingkat yang lebih tinggi. Namun demikian, ada satu syarat penting bahwa perda dibuat tidak boleh berterntangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi,” imbuhnya.

Ketua DPRD Gunungkidul Demas Kursiswanto mengaku optimistis rancangan kegiatan pembahsan perda di tahun depan dapat tercapai. “Kita yakin bisa dibahas semua dan selesai tepat waktu,” katanya.

Dia pun berharap pada saat pembahasan di tahun depan, pihak eksekutif dapat menyerahkan draf raperda tepat waktu. Menurut Demas, hal ini penting karena jika sampai terlambat maka akan berpengaruh terhadap proses pembahasan yang dilakukan. “Ya kalau pengiriman terlambat, maka pembahasan juga akan ikut molor. Jadi agar hal itu tidak terjadi, maka pihak eksekutif harus menyerahkan draf sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama,” tuturnya.

Raperda yang dibahas di 2019:

1. Perubahan atas Perda No.25/2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
2. Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
3. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
4. Retribusi Air Limbah Domestik
5. Penanggulangan HIV-AIDS
6. Perubahan kedua atas Perda No.6/2013 tentang Administrasi Kependudukan
7. Kelembagaan Desa/Kelurahan
8. Kelembagaan Kecamatan/Kepanewonan
9. Kepala Desa
10. Pembentukan Perseroan Daerah Bank Daerah Gunungkidul
11. Perubahan Kedua atas Perda No.2/2009 tentang PDAM
12. Perubahan Perda No.13/2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
13. Perubahan APBD 2019
14. Pertanggungjawaban APBD 2018
15. APBD 2020

Sumber: DPRD Gunungkidul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

InJourney Layani 52.000 Keberangkatan Jemaah Calon Haji

News
| Minggu, 11 Mei 2025, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement