Advertisement
Ribuan E-KTP Invalid Mulai Dimusnahkan

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo melakukan penatausahaan atau memilah e-KTP invalid, Selasa (18/12/2018). Penatausahaan merupakan salah satu tahap sebelum ribuan kartu identitas kependudukan itu dimusnahkan.
Kepala Disdukcapil Kulonprogo, Djulistyo, mengungkapkan penatausahaan e-KTP dilakukan dengan cara memilah keping e-KTP yang sudah rusak ataupun datanya tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian, misalnya pemilik e-KTP sudah berganti identitas, mulai dari status pernikahan, pindah alamat atau sudah tidak jelas tulisan maupun foto yang tertera di atasnya. Ia menyebutkan dari hasil penatausahaan sementara, diketahui jumlah e-KTP invalid yang ada sebanyak 25.000 keping.
Advertisement
"Kepingan e-KTP invalid ini kami dapatkan dari 12 kecamatan, semua kecamatan ada. Keping e-KTP kami pilah terlebih dahulu berdasarkan tahun penerbitan mulai dari 2011 hingga 2018," kata dia, Selasa.
Ribuan keping e-KTP invalid ini bakal dimusnahkan secara bertahap mulai Rabu (19/12). Untuk tahap pertama, dari sekitar 900 keping e-KTP invalid terbitan 2011-2013 akan dimusnahkan sebanyak 400 keping. Pemusnahan dilakukan terus-menerus dan ditargetkan selesai empat bulan ke depan. Namun sebelum dimusnahkan, e-KTP akan didata dan dibuatkan berita acara pemusnahan berdasarkan data per nama per alamat.
Djulistyo menerangkan jajarannya telah mengantisipasi agar e-KTP invalid ini terjaga keamanannya dan tidak disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab. Setelah mendapat instruksi Kemendagri untuk memusnahkan e-KTP invalid, Disdukcapil menarik kepingan tak terpakai dari semua tempat pelayanan di kecamatan. “Selain itu setiap warga yang memperbarui data kependudukan e-KTP lama langsung kami tarik untuk kemudian diberi tanda dengan digunting atau dilubangi. Keping e-KTP tak terpakai selanjutnya dikumpulkan, dimasukkan dalam gudang dan dikunci,” kata Djulistyo.
Seorang warga, Agung Nugroho, mengatakan dirinya mengganti e-KTP miliknya yang sudah rusak. Menurutnya keping e-KTP miliknya yang diterbitkan pada 2015 sudah terkelupas. "Makanya saya ganti. Asalkan tidak ada perubahan data kependudukan proses penerbitan e-KTP yang baru sangat mudah, tinggal cetak," ujarnya di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kulonprogo, Selasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Bangun Semangat Toleransi, Dialog Mahasiswa Antaragama Digelar Libatkan 7 Kampus
- Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
Advertisement