Advertisement
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Waspadai Titik Rawan Macet Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja melakukan rekayasa lalu lintas selama libur akhir tahun ini. Upaya tersebut dilakukan di kawasan yang dinilai rawan macet agar bisa dikondisikan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Jogja Golkari Made Yulianto mengatakan rekayasa lalu lintas yang dilakukan tidak sampai menutup jalan.
Advertisement
"Secara umum titik-titik kemacetan dan rekayasa lalulintas yang kami lakukan masih sama dengan tahun kemarin. Hanya untuk Malioboro ada diskresi kepolisian untuk mengatur lalu lintas di kawasan tersebut," katanya, Sabtu (22/12/2018).
Dishub hanya memasang pembatas jalan non permanen di sejumlah ruas seperti Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Kusumanegara, Jalan Mataram serta Jalan Magelang. Pembatas jalan tersebut sengaja dipasang agar tidak ada pengendara yang memotong arus atau berbalik arah.
Selain itu juga Dishub juga memasang rambu-rambu penanda arah, memperbanyak rambu lalu lintas serta mengatur durasi traffic light. "Dalam kondisi jalan yang cukup padat, pemotongan arus bisa menghambat laju kendaraan di belakangnya sehingga terjadi antrean panjang. Ini yang kami antisipasi," katanya.
Dia memperkirakan, sejumlah pusat perbelanjaan bakal menjadi area rawan kemacetan. Beberapa titik yang dicermati antara lain berada di Jalan Malioboro, Jalan C Simanjuntak, Jalan Terban, Jalan Urip Sumoharjo maupun Jalan Prof Yohanes.
Kawasan tersebut selalu dipenuhi wisatawan untuk mengisi libur akhir tahun. Dishub selain menyediakan posko pemantauan di titik nol, juga menyiapkan tim khusus untuk berkeliling dan mengurai kemacetan.
"Untuk rekayasa pada malam tahun baru akan melihat kondisi di lapangan dan itu diskresi dari kepolisian," katanya.
Khusus Jalan Malioboro, Golkari menjelaskan jika kawasan tersebut memiliki aturan khusus. Menurutnya, di sepanjang jalan itu sudah terpasang rambu larangan berhenti. Termasuk di jalan Pasar Kembang yang harus steril dari parkir kendaraan.
Jika ada kendaraan yang kedapatan menaikkan atau menurunkan penumpang bisa ditilang oleh kepolisian. "Untuk jalan di pedestrian Suroto belum ada manajemen lalin yang baru, hanya kendaraan tidak boleh berhenti atau parkir disepanjang jalan Suroto," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pedagang Pasar Terban Pindah Ke Selter Sementara
- Kendaraan Keluar Lebih Banyak Dari yang Masuk di Mudik Lebaran, Ini Analisis Dishub DIY
- Kemenag Kota Jogja Kukuhkan 4 Agen Moderasi Beragama
- Hingga saat Ini Pemkot Jogja Masih Berusaha Selesaikan Pembangunan TPS 3R
- Terpojok Saat Dikejar Warga, 2 Pemuda Bersajam Tinggalkan Sepeda Motor di Gang Buntu
Advertisement
Advertisement