Advertisement

Gara-Gara Persoalan Iuran dan Rumah Rusak, Warga Piyungan Gugat Ketua RT ke Pengadilan

Rahmat Jiwandono
Selasa, 08 Januari 2019 - 12:50 WIB
Bhekti Suryani
Gara-Gara Persoalan Iuran dan Rumah Rusak, Warga Piyungan Gugat Ketua RT ke Pengadilan Rumah milik Adhi Sri Kuncoro yang berbatasan langsung dengan bangunan perkumpulan warga perumahan. - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Lantaran tak membayar iuran di lingkungan perumahan, Adhi Sri Kuncoro, warga Perumahan Cepoko Griya Indah, Sitimulyo, Piyungan, Bantul mengaku mendapat tekanan sosial dari tetangganya sehingga berujung ke pengadilan.

Ia dianggap warga tidak membayar berbagai jenis iuran selama menjadi warga Perumahan Cepoko Griya Indah dan dianggap melawan hukum.

Advertisement

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud yakni ketiadaannya beberapa waktu, saat ia meninggalkan rumah itu.

Adhi yang dikenal sebagai seorang aktivis melayangkan gugatan kepada ketua RT 09, yakni Kasih yang juga tinggal di Perumahan Cepoko Griya Indah. Dia menggugat Kasih ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada 18 September 2018, lantaran rumah yang ditempatinya mengalami kerusakan pasca dibangunnya sumur, komposter, dan bangunan tempat warga berkumpul yang dinamai Sepraga. Kasih dianggap bertanggungjawab atas dibangunnya bangunan tersebut.

Lebih lanjut, Adhi juga menegaskan pihaknya mengalami kerugian materil maupun imateril. Ia mengklaim total kerugiannya mencapai Rp194 juta. Dengan rincian kerugian materil sebesar Rp175 juta serta kerugian imateril Rp15 juta, dan biaya yang lain-lain. Adhi terganggu dengan kesehatannya pasca komposer dibangun di samping rumahnya.

“Kerugian imateril yang saya alami adalah saya harus ke dokter karena memiliki asma,” imbuhnya.

Adhi menyatakan berbagai jenis iuran dibebankan kepadanya padahal ia tidak tinggal di rumah tersebut. Sebab pada 2013 hingga 2014 dirinya tinggal di Amerika Serikat, sehingga jarang tinggal di rumah tersebut.

“Saya disuruh bayar iuran RT, uang ronda, dan denda ronda,” kata dia kepada Harianjogja.com, Senin (7/1/2019).

Dia menjelaskan rincian tagihan iuran itu antara lain, iuran RT ia harus membayar sejumlah Rp1,5 juta, uang ronda sekitar Rp900.000, uang pembangunan balai pertemuan sebesar Rp300.000, denda ronda sekitar Rp18 juta, THR untuk pengambilan sampah senilai Rp125.000, uang memperingati hari kemerdekaan Indonesia sebesar Rp125.000.

Jumlah besaran uang yang ditagihkan kepadanya adalah selama lima tahun dia tidak menetap di Indonesia sejak 2013 hingga 2018.

Istri Kasih, Ani mengatakan awalnya Adhi sejak 2013 tidak pernah kelihatan tinggal di rumah tersebut. Ani mengklaim warga di sekitar perumahan juga tidak mengetahui kapan dia ada di rumah. Adhi juga tidak menampik bahwa pada 2013 hingga 2014 dirinya sedang tinggal di Amerika Serikat.

“dia tidak pernah lapor ke suami saya kalau ada di luar negri,” kata Ani.

Ani menjelaskan kedatangan awal mereka ke rumahnya adalah komplain soal sumurnya yang mengering setelah di samping rumahnya dibuat sumur dengan kedalaman 12 meter dibanding sumur miliknya yang hanya delapan meter. Menurutnya kondisi tanah di Piyungan memungkinkan adanya perbedaan kedalaman penggalian sumur.

“Ada yang 20 meter malah baru keluar air,” imbuhnya.

Di sisi lain, Adhi juga mengeluhkan mengenai adanya Komposter yang ia anggap menjadi penyebab banyak hewan dan rayap menggrogoti kayu, atap, dan plafon rumah miliknya. Namun hal tersebut disanggah oleh Ani jika lokasi perumahan mereka memang dekat dengan sawah dan sungai, yang mana boleh jadi membuat hewan lain masuk ke rumah warga.

Belum lagi soal ketinggian bangunan yang digunakan warga perumahan untuk berkumpul yang mereka sebut dengan Spraga. Adhi menilai tinggi atap Spraga melebihi kanopi di halaman depannya, sehingga air hujan mengalir ke tempatnya. “Menurut kami wajar jika rumah yang ia tinggalkan cukup lama membuat beberapa perabotan rumahnya rusak, keberadaan sumur; komposter; dan Spraga belum tentu menjadi penyebabnya,” sanggah istri Kasih, ia bernama Ani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement