Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Razia kendaraan. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, PENGASIH--Ratusan kendaraan terjaring razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan Kulonprogo bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan jajaran kepolisian di dua lokasi berbeda di Kulonprogo pada Senin (22/7/2019) dan Selasa (23/7/2019).
Operasi dilakukan di jalan Daendles, Congot, Kecamatan Temon dan ruas jalan Milir, Kecamatan Pengasih. Selama dua hari itu, sebanyak 190 kendaraan diperiksa. Dari jumlah tersebut, 13 kendaraan diketahui melanggar uji berkala KIR, 17 menyalahi dimensi kendaraan dan lima kendaraan melanggar trayek yang telah ditentukan.
Sebanyak 12 kendaraan roda dua juga diangkut ke Mapolres Kulonprogo karena tak membawa STNK. Pengendara yang tidak membawa atau bahkan tak memiliki SIM juga terkena razia. Para pelanggar ini lantas dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kulonprogo, Hera Suwanto mengatakan operasi gabungan dilakukan untuk mengantisipasi adanya kendaraan yang menyalahi aturan. Di antaranya soal batas muatan dan tidak melaksanakan uji KIR secara berkala.
"Kami memang rutin melakukan ini terutama menyasar kendaraan yang overload dan melanggar dimensi agar jalan di Kulonprogo tetap awet. Selain itu kelengkapan surat-surat pengguna jalan juga menjadi perhatian kami," ujarnya, Rabu (24/7/2019).
Selain memberikan sanksi, tim gabungan turut mengedukasi para pelanggar terutama sopir truk agar mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, truk yang melanggar khususnya soal muatan yang melebihi ketentuan riskan menyebabkan kerusakan jalan.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo 2019, dari total panjang jalan lokal primer I yang mencapai 636,025 kilometer, 49,2% dalam kondisi baik, 21,8% rusak sedang, 15,8% rusak ringan, dan 13,2% rusak berat.
Sedangkan untuk panjang jalan lokal primer II yang mencapai 672,620 kilometer, ditemukan 30,7% baik dan 32,1% rusak sedang. Sementara kerusakan ringan mencapai 15,1% dan rusak berat 22,1%.
Menurut Kepala Bidang Bina Marga DPUPKP Kulonprogo, Nurcahyo Budi Wibowo penyebab kerusakan jalan karena kerap dilewati oleh truk yang mengangkut beban melebihi tonase. Jika hanya mobil biasa, kerusakan menurutnya tak akan terjadi.
Adapun dalam perbaikan jalan, jawatan ini telah menganggarkan biaya penanganan darurat sebesar Rp5 miliar. Dana itu di luar anggaran tetap perbaikan jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Libur panjang Mei 2026 membawa 35 ribu wisatawan ke Bantul dengan PAD wisata mencapai Rp506 juta, didominasi Pantai Parangtritis.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
KPAI menerima 426 kasus anak sepanjang Januari-April 2026 dengan dominasi kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual.
Kali ini, Astra Motor Yogyakarta hadir dalam kompetisi basket, "Basket in the Mall", yang diselenggarakan di atrium Jogja City Mall (JCM) (14-17/5).