Upgrade Mobil Makin Mudah, OLXmobbi Hadir di GIIAS 2026
OLXmobbi kembali jadi mitra trade-in GIIAS 2026 dengan cashback hingga Rp35 juta dan proses cepat kurang dari satu jam.
Rumah Sitorus yang berada di Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Bantul yang menimbulkan sengketa./Suara.com-Putu Ayu
Harianjogja.com, JOGJA- Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Bantul dinilai sebagai bentuk kesewenangan Pemkab Bantul terhadap kebebasan beragama. Keputusan tersebut layak dilawan secara hukum dan digugat ke pengadilan.
Direktur Riset Setara Institute, Halili mengatakan jika Bupati Bantul merupakan sosok yang nasionalis dan menjunjung konstitusi seharusnya tidak mempersoalkan hal-hal yang bersifat administratif untuk memberangus kebebasan beragama. "Keluarnya IMB itu kan melalui proses yang panjang. Tahapan dan persyaratan tentu sudah dipenuhi sebelum IMB keluar. Ini menjadi pertanyaan," katanya saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (29/7/2019) malam.
Menurut Halili, jika tiba-tiba IMB dicabut dengan alasan untuk memenuhi SKB tiga menteri ada dua hal yang kemungkinan terjadi. Pertama ada keteledoran dari pihak pemberi izin sehingga muncul pencabutan izin tersebut. Keteledoran tersebut karena ada hal yang bersifat administratif. Hal kedua, lanjutnya, bupati mencabut IMB tersebut untuk memenuhi kemauan kelompok intoleransi yang selama ini berada di Bantul.
"Seharusnya bupati kembali ke UUD 1945 di mana kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi. Hal-hal yang bersifat administratif seharusnya bisa dijembatani oleh bupati untuk melindungi hak-hak beragama masyarakat yang sejatinya dijamin oleh UUD. Ini yang harus dilakukan Bupati," katanya.
Jika Bupati tetap keukeh untuk mencabut IMB tersebut, lanjutnya, maka Halili mendorong agar kasus tersebut dilawan secara hukum. "Itu tindakan melawan hukum, sebaiknya digugat lewat PTUN," usul Halili.
Bupati Bantul Suharsono mengeluarkan perintah untuk membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu. Kebijakan itu berbuah gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN), karena verifikasi yang dilakukan Pemkab sebagai dasar pencabutan IMB dinilai tidak lengkap.
Perintah pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pembatalan Penetapan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu sebagai Rumah Ibadat yang Mendapatkan Fasilitas Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat.
Perintah pembatalan IMB tersebut menganulir IMB GPdI Immanuel Sedayu yang terbit pada awal Januari 2019. “Jadi itu keputusan saya, saya cabut karena ada unsur yang tidak terpenuhi secara hukum,” kata Suharsono di ruangannya kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan pihak gereja dan pimpinan instansi terkait, Senin (29/7/2019).
Suharsono mengatakan pencabutan IMB itu setelah melalui penyelidikan dan dan verifikasi lapangan oleh tim yang menyebutkan dalam proses keluarnya IMB rumah ibadah itu ada unsur yang tidak terpenuhi. Ia mengklaim keputusannya tersebut sudah sesuai aturan. Unsur yang tidak terpenuhi yang dimaksud Suharsono adalah karena Gereja GPdI Immanuel Sedayu menjadi satu dengan rumah Pendeta Tigor Yunus Sitorus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OLXmobbi kembali jadi mitra trade-in GIIAS 2026 dengan cashback hingga Rp35 juta dan proses cepat kurang dari satu jam.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum