Sensus Ekonomi Gunungkidul Selesai, Pengolahan Data Selesai Desember
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.
Ilustrasi korupsi/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Mantan Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, mendapatkan pengurangan masa hukuman dari empat tahun menjadi dua tahun tiga bulan karena kasus korupsi dana APBDes. Pengurangan ini sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, M. Darojat, mengatakan jajarannya sudah mendapatkan salinan putusan PK. Menurut dia, di dalam putusan itu gugatan dari terdakwa dikabulkan karena dari sisi hukuman ada pengurangan. “Hasil kasasi yang bersangkutan divonis empat tahun, tapi setelah PK turun dikurangi menjadi dua tahun tiga bulan,” kata Darojat kepada Harian Jogja, Kamis (5/9/2019).
Dia menjelaskan, putusan PK tidak mengganggu pelaksanaan hukuman. Meski dikabulkan, Kabul tetap dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. “Ya semua sudah selesai dan kami tinggal eksekusi hasil PK ke Lembaga Pemasyarakatan,” katanya.
Darojat menjelaskan proses eksekusi terhadap Kabul dilaksanakan pada Senin (19/8). Adapun prosesnya terdakwa harus dijemput paksa karena tidak datang meski dipanggil hingga tiga kali. “Kami sudah berusaha kooperatif tapi tidak direspons. Setelah pemanggilan ketiga, keberadaan terdakwa langsung diintai dan langsung ditangkap di rumahnya,” katanya lagi.
Kasus korupsi yang menjerat Kabul bermula dari dugaan memperkaya diri sendiri melalui pendapatan asli desa. Hasil putusan pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun tiga bulan. Tidak puas dengan putusan ini, terpidana mengajukan kasasi dan putusannya memperkuat karena masa hukuman ditambah menjadi empat tahun. “Setelah PK turun hukumannya berkurang menjadi dua tahun tiga bulan,” katanya.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M Farkhan, mengatakan jajarannya sudah mengambil keputusan terkait dengan kasus hukum yang menimpa Kabul Santosa. Menurut dia, pada saat kasus masih berjalan yang bersangkutan hanya diberhentikan sementara, namun setelah ada kekuatan hukum tetap maka diberhentikan tetap. “Sudah diberhentikan beberapa waktu lalu. Setelah itu kami mengangkat pejabat kepala desa sebagai pengganti,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.
Harga BBM 5 Oktober 2026 di Pertamina, Shell dan bp masih stabil. Simak daftar harga Pertalite, Pertamax, V-Power Diesel hingga BP Ultimate.
Harga pangan terbaru PIHPS Nasional mencatat cabai merah keriting Rp118.150 per kg. Simak daftar harga komoditas pangan lainnya.
Pilur 2027 Gunungkidul akan digelar serentak di 55 kalurahan. Pemkab mulai mengkaji kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan.
Final FIFA ASEAN Cup 2026 mempertemukan Indonesia vs Thailand. Simak prediksi line up, jadwal dan link live streaming pukul 20.00 WIB.
Prabowo memimpin upacara HUT ke-81 TNI di Mabes TNI. Sejumlah satuan baru akan diresmikan dan komandan satuan dikukuhkan.