Alokasi BLT Dana Desa Gunungkidul Tembus Rp3,5 Miliar Tahun Ini
Sebanyak 1.763 keluarga di Gunungkidul menerima BLT Dana Desa 2026 dengan total anggaran Rp3,578 miliar. Penyaluran dilakukan melalui 144 kalurahan.
Ilustrasi korupsi/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Mantan Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, mendapatkan pengurangan masa hukuman dari empat tahun menjadi dua tahun tiga bulan karena kasus korupsi dana APBDes. Pengurangan ini sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, M. Darojat, mengatakan jajarannya sudah mendapatkan salinan putusan PK. Menurut dia, di dalam putusan itu gugatan dari terdakwa dikabulkan karena dari sisi hukuman ada pengurangan. “Hasil kasasi yang bersangkutan divonis empat tahun, tapi setelah PK turun dikurangi menjadi dua tahun tiga bulan,” kata Darojat kepada Harian Jogja, Kamis (5/9/2019).
Dia menjelaskan, putusan PK tidak mengganggu pelaksanaan hukuman. Meski dikabulkan, Kabul tetap dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. “Ya semua sudah selesai dan kami tinggal eksekusi hasil PK ke Lembaga Pemasyarakatan,” katanya.
Darojat menjelaskan proses eksekusi terhadap Kabul dilaksanakan pada Senin (19/8). Adapun prosesnya terdakwa harus dijemput paksa karena tidak datang meski dipanggil hingga tiga kali. “Kami sudah berusaha kooperatif tapi tidak direspons. Setelah pemanggilan ketiga, keberadaan terdakwa langsung diintai dan langsung ditangkap di rumahnya,” katanya lagi.
Kasus korupsi yang menjerat Kabul bermula dari dugaan memperkaya diri sendiri melalui pendapatan asli desa. Hasil putusan pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun tiga bulan. Tidak puas dengan putusan ini, terpidana mengajukan kasasi dan putusannya memperkuat karena masa hukuman ditambah menjadi empat tahun. “Setelah PK turun hukumannya berkurang menjadi dua tahun tiga bulan,” katanya.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M Farkhan, mengatakan jajarannya sudah mengambil keputusan terkait dengan kasus hukum yang menimpa Kabul Santosa. Menurut dia, pada saat kasus masih berjalan yang bersangkutan hanya diberhentikan sementara, namun setelah ada kekuatan hukum tetap maka diberhentikan tetap. “Sudah diberhentikan beberapa waktu lalu. Setelah itu kami mengangkat pejabat kepala desa sebagai pengganti,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 1.763 keluarga di Gunungkidul menerima BLT Dana Desa 2026 dengan total anggaran Rp3,578 miliar. Penyaluran dilakukan melalui 144 kalurahan.
Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 12 Juni 2026 lengkap semua stasiun, 14 perjalanan, tarif Rp8.000, cek jam berangkat terbaru.
Jadwal Grup A Piala Dunia 2026 WIB, prediksi skor Meksiko vs Afrika Selatan dan Korea Selatan vs Ceko lengkap analisis.
Harga bahan pokok di Batang masih stabil pasca kenaikan BBM, cabai turun, ayam kampung dan kedelai mulai naik.
Pemkab Sleman kirim 10 personel bantu BPN, percepat layanan pertanahan di tengah transformasi sistem elektronik.
Pemkot Pekalongan siapkan proyek drainase Rp5 miliar sepanjang 1,2 km untuk kurangi genangan dan optimalkan aliran air.