PBB Gunungkidul Tembus Rp17,8 Miliar, Jatuh Tempo 30 September
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Ilustrasu sampah di pantai/Harian Jogja-Dok
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Rencana Dinas Lingkungan Hidup untuk membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di wilayah pesisir kemungkinan belum bisa diwujudkan tahun depan. Penyebabnya, proyek ini sangat tergantung dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul Agus Priyanto mengatakan pembangunan TPST di Desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari, masih dalam persiapan. “Kalau mengandalkan anggaran daerah jelas tidak mampu,” kata Agus kepada wartawan, Senin (11/11/2019).
Menurut dia, persiapan Pemkab Gunungkidul meliputi menyiapkan lahan, menyusun detail engineering design (DED), dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Menurut Agus, tahap persiapan akan selesai di akhir tahun. “Kalau persiapan sudah selesai, tinggal proses pembangunan,” katanya.
Sesuai dengan DED, pembangunan TPST hampir mencapai Rp59 miliar. Selain untuk membangun TPST, anggaran juga dimanfaatkan untuk membeli mesin penghancur dalam sistem pengolahan sampah.
TPST disusun untuk mengatasi permasalahan sampah di objek wisata. Selama ini, lanjut Agus, lokasi pembuangan hanya berada di satu lokasi, yakni di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari, Baleharjo, Kecamatan Wonosari. “Kalau mengandalkan TPAS Wukirsari, pengambilan sampah di pesisir butuh waktu karena jarak yang jauh membuat armada pengangkut membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” imbuhnya.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hary Sukmono, mengatakan selama ini pelaku wisata di kawasan pantai kesulitan membuang sampah karena di Gunungkidul hanya ada satu TPAS. Sementara itu, jarak antara kawasan pantai dan TPAS sangat jauh.
“Seringkali sampah menjadi masalah karena ketiadaan lokasi pembuangan di dekat destniasi wisata. Ada truk sampah yang datang, terapi butuh waktu dikarenakan jarak yang lumayan jauh,” katanya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, keberadaan TPST di pesisir bisa menjadi solusi sehingga sampah-sampah yang dihasilkan dari kegiatan pariwisata dapat langsung dibuang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Danantara DSI menargetkan platform tata kelola ekspor SDA mulai beroperasi 1 September 2026 dengan tiga komoditas senilai hampir US$70 miliar.
BMKG memprakirakan cuaca kota besar Indonesia pada Selasa didominasi berawan. Sejumlah wilayah berpotensi hujan ringan dan udara kabur.
Sebanyak 237 penyintas gempa Flores mulai pulang dari GOR Samador. Pemerintah menyiapkan bantuan rumah rusak hingga Rp30 juta.
Saham BMRI turun 0,47% ke Rp4.200 pada perdagangan 24 Agustus 2026 di tengah polemik rekening Supriyono alias Mas Botok.