Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Ratusan warga Dusun Gaten menggelar aksi demo di Balai Desa Tirtomulyo, Kecamatan Kretek, Bantul, untuk menuntut Dukuh Gaten turun dari jabatannya, Selasa (12/11/2019)./Harian Jogja-Kiki Luqmanul Hakim
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Desa Tirtomulyo, Kecamatan Kretek, Bantul, memberhentikan Supriyadi dari jabatannya sebagai Dukuh atau Kepala Dusun Gaten. Ia dipecat setelah didemo warganya karena menghamili tetangganya tanpa ikatan pernikahan.
Perbuatan Supriadi dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.60/2018 tentang Disiplin Pamong Desa. Perbup tersebut mengharuskan seorang dukuh menjunjung tinggi harkat dan marabat serta harus menjadi panutan masyarakat. “Diberhentikan per 21 Npvember kemarin,” kata Kepala Desa Tirtomulyo, Sujadi, saat dihubungi melalui ponsel, Senin (25/11/2019).
Ia mengatakan pemberhentian tersebut murni berdasarkan perbup dan karena ada tekanan massa. Pemerintah Desa Tirtomulyo saat ini mengajukan penunjukan pejabat sementara Dukuh Gaten kepada Camat Kretek. Namun, rekomendasi camat belum keluar.
Sujadi menyatakan Supriyadi masih mendapatkan penghasilan tetap sampai November ini. “Desember sudah dicabut,” kata dia.
Sebelumnya, ratusan warga Gaten berunjuk rasa di Balai Desa Tirtomulyo pada 12 November lalu. Mereka menuntut agar dukuh mereka mundur dari jabatannya karena diduga telah berbuat asusila. Warga menuding Supriyadi telah menjalin cinta dengan S, penduduk setempat, dan menghamilinya tanpa ikatan pernikahan.
Supriadi masih memiliki istri sah dan anak tiga. Sementara S adalah janda beranak dua. Supriadi tidak menampik tudingan tersebut. Ia sudah mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab. Namun saat itu Supriyadi menolak mengundurkan diri karena perbuatannya tidak berhubungan dengan tugasnya sebagai dukuh.
“Saya akan tetap mempertahankan jabatan ini karena perbuatan saya tidak ada hubungannya sama sekali dengan jabatan,” kata Supriadi.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Setda) Bantul Kurniantoro mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Kepala Desa Tirtomulyo. Ia mengatakan hukuman pelanggaran pamong desa sudah diatur melalui Perbup tentang Pamong Desa dari mulai peringatan hingga pemberhenian.
“Kasus ini tidak mungkin lagi diperingatan karena sudah terjadi dan sampai hamil,” kata Kurniantoro.
Ia mengatakan pemberhentian kepala dusun di tengah jalan karena pelanggaran selama 2019 baru kali ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Perpanjang SIM di Kota Jogja Agustus 2026 lebih mudah lewat SIM Keliling dan Drive Thru MPP. Cek jadwal, lokasi, syarat, biaya, dan ketentuannya.
Cara cek kesehatan baterai iPhone dari iPhone 6 hingga iPhone 15. Ketahui arti Battery Health, Cycle Count, tanda baterai rusak, dan kapan harus diganti.
Korwil BGN Sleman menegaskan sidak dapur MBG tetap perlu koordinasi dengan BGN. Pengawasan independen tetap diperbolehkan untuk memastikan kondisi SPPG berjalan
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 5 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.