Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Spanduk penolakan kadus Yuli yang seorang perempuan di Bantul, Yogyakarta./Suara.com-Rahmat Ali
Harianjogja.com, BANTUL- Kasus ditolaknya calon dukuh karena berkelamin perempuan terjadi di Bantul.
Mulanya Yuli Lestari (41) sukses mencatat sejarah di desanya, setelah terpilih menjadi dukuh atau kepala dusun (kadus) perempuan pertama di Dusun Pandeyan, Desa Bangunharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta. Namun belakangan, ia justru ditolak warga untuk memimpin Dusun Pandeyan, dengan alasan karena ia seorang perempuan.
"Dari awal itu saya tahu, kalau mereka yang menolak itu tidak mau kalau dukuh perempuan, dari awal saya mendaftar warga ada yang menolak. Tapi kenapa saya tetap nekat mas, karena didasarnya hukum undang-undang enggak ada kalau perempuan tidak boleh mendaftar, kan tidak ada," kata Yuli, Sabtu (18/05/2019).
Mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini bercerita, bahwa ia sudah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan. Bahkan termasuk mundur sebagai anggota BPD.
“Peraturannya jelas, WNI, usia 20 sampai 42 tahun, saya 41. Limit ini, terus minimal ijazahnya harus SMA. Untuk tambahan mungkin karena saya BPD, jadi saya harus mundur dari BPD, kalau saya tidak penuhi syaratnya, saya tidak bisa ikut tes,” tambah Yuli.
Bahkan dalam proses seleksi calon Dukuh Pandeyan, Yuli adalah satu-satunya perempuan dari enam calon yang berkompetisi. Dari akumulasi nilai hasil tes yang diujikan pihak independen dari Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram. Yuli menyabet rangking pertama dengan total skor 73,9.
Selain itu, dari penuturan Yuli, saat mendaftar ia mendapat dukungan 150 KTP melampaui jumlah yang ditetapkan panitia seleksi yang mewajibkan hanya 100 KTP.
“Syaratnya harus ada 100 fotocopy KTP penduduk setempat. Saya mencapai 150-an. Tapi yang tak pakai 100, karena memang yang dibutuhkan 100," kata Yuli.
Yuli tidak mempermasalahkan dan ikhlas terhadap pihak-pihak yang keberatan dengan pengabdiannya sebagai dukuh. Bahkan ia berjanji akan mengunjungi satu persatu ketua RT yang menolaknya.
“Langkah pertama, mereka akan saya kunjungi satu per satu, tapi setelah agak reda. Untuk RT 2 dan 3 ini pelan-pelan saya rangkul sekalian silaturrahmi. Ya rencana memang seperti itu, semua mau tak rangkul. Kita maunya semua itu tetangga, teman, saudara,” harap Yuli.
Menurut Yuli, demonstrasi dan pemasangan spanduk penolakan terhadap dirinya adalah bentuk ekspresi demokrasi dan dilindungi konstitusi.
"Saya enggak dendam loh mas, lahir batin saya enggak dendam. Sama mereka yang demo, sama mereka yang tanda tangan lahir batin saya nggak dendam. Suatu saat saya yakin mereka pasti butuh saya entah kapan," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Lazio dipastikan absen dari kompetisi Eropa dua musim beruntun usai kalah dari Inter Milan di final Coppa Italia 2025-2026.
Surplus perdagangan DIY naik menjadi US$99,96 juta pada triwulan I 2026 meski ekspor dan impor melemah akibat tekanan ekonomi global.
Ratusan unit properti dipamerkan kepada para agen properti, investor, hingga para broker dalam acara bertajuk Mandiri Lelang Festival (MLF) 2026
Ghost In The Cell karya Joko Anwar sukses menembus 3 juta penonton di bioskop dan tetap kuat di tengah persaingan film baru Indonesia.
Cara membuat status WhatsApp pakai lagu kini makin mudah lewat fitur musik resmi, Spotify, hingga Instagram Stories. Simak tips agar audio tetap jernih.