Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Parkir Malioboro/JIBI-dok
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengancam juru parkir, pedagang kaki lima, tukang becak, dan pelaku wisata lainnya yang nakal dengan hukuman berat, yakni melarang mereka beroperasi selamanya di lokasi wisata.
Ancaman itu dikeluarkan menjelang libur akhir tahun. Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi menuturkan Jogja sebagaimana lazimnya akan dipadati wisatawan pada libur Natal dan Tahun Baru 2020. Dia meminta para pelaku wisata seperti juru parkir, pedagang, pedagang kaki lima, tukang becak dan lainnya bisa menciptakan suasana nyaman.
Jika ada pedagang, tukang becak, atau juru parkir yang memberlakukan tarif di luar batas kewajaran atau nuthuk, Pemkot akan memberlakukan sanksi tegas dengan menutup tempat usaha, mencabut izin dan melarang beroperasi di Kota Jogja selamanya. “Langsung di-blacklist selamanya, tidak bisa mengurus izin lagi,” ujar Heroe.
Kepada tukang becak, ia mengimbau agar tidak menyesatkan penumpang dengan mengarahkannya ke toko oleh-oleh dan kemudian meninggalkan penumpang di situ.
“Buatlah tarif pulang-pergi agar lebih mudah, kalau ada yang menyusahkan wisatawan tim kami akan menindak dan menyita becaknya,” kata dia.
Pemkot sedang menyiapkan sejumlah titik parkir khusus untuk liburan akhir tahun. Kendaraan alternatif menuju Malioboro dan destinasi wisata di sekitarnya bisa ditambah, seperti becak dan andong.
“Harapan kami, destinasi wisata, pedagang, tukang becak, juru parkir, bisa melayani wisatawan dengan baik. Jangan sampai ada komplain lagi, apalagi PKL dan parkir,” katanya.
Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro (PPLM) Desio Hartonowati mengatakan komunitas Malioboro siap mendukung kebijakan Pemkot, termasuk mencegah PKL nuthuk.
Saat ini, paguyuban sedang menyiapkan platform harga tertinggi. Ia mencontohkan harga es teh tertinggi Rp8.000. Pedagang yang menjual lebih dari nilai tersebut akan langsung dikenai sanksi. Kesepakatan ini akan disampaikan pada pengunjung lewat berbagai media yang mudah diakses.
“Selain melindungi konsumen, penetapan ini juga bertujuan melindungi pedagang. Sebab banyak pengunjung yang komplain harga terlalu tinggi, padahal itu sudah standar Malioboro. Ini karena pandangan soal mahal dan murah setiap orang relatif,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.