Serangan Monyet Bikin Resah Petani Tanjungsari Gunungkidul
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Ilustrasi PNS/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul di awal tahun ini menangani satu kasus pelanggaran disiplin pegawai yang tidak masuk kerja selama dua bulan. Apabila terbukti bersalah, pegawai negeri sipil (PNS) tersebut bisa langsung dipecat.
Kepala Sub Bidang Status dan Kedudukan Pegawai BKPP Gunungkidul, Sunawan, mengatakan jajarannya menemukan salah seorang guru di Kecamatan Purwosari melanggar kedisiplinan. Guru tersebut tidak masuk kerja tanpa keterangan selama dua bulan. “Temuan ini terjadi di 2019 dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” katanya kepada Harian Jogja, Kamis (6/2/2020).
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Kedisiplinan Pegawai, maka guru yang bersangkutan termasuk melakukan pelanggaran dalam kategori berat. Meski terkesan sepele, sanksi dari pelanggaran ini tidak main-main karena PNS bisa dipecat. “Di aturan jelas, pegawai yang tidak masuk selama 46 hari dalam satu tahun tanpa keterangan, maka bisa diberhentikan. Ini malah sudah dua bulan tidak masuk kerja,” katanya.
Meski bukti presensi tingkat kehadiran sudah dikantongi, tim etik dari BKPP tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi. Sesuai dengan proses dalam penindakan, Bupati Gunungkidul selaku pejabat pembina kepegawaian akan menerbitkan surat perintah tugas untuk pemeriksaaan. Surat ini dibuat sebagai bentuk tindaklanjut untuk klarifikasi terhadap potensi pelanggaran oleh PNS. “Masih dalam proses. Setelah surat turun kami langsung bergerak mengklarifikasi,” katanya.
Disinggung mengenai target penyelesaian kasus, Sunawan belum bisa memastikan karena perkembangannya sangat bergantung pada sikap kooperatif dari PNS yang bersangkutan. “Kami berikan surat untuk klarifikasi, apabila tidak hadir hingga beberapa kali pemanggilan maka sanksi bisa dijatuhkan mengacu pada bukti absensi kehadiran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.