Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi./Antara Foto
Harianjogja.com, JOGJA- Polsek Gondokusuman mengamankan puluhan botol miras dengan jenis dan kadar alkohol bervariasi, pada Sabtu (22/2/2020) malam. Penyitaan ini dilakukan dalam Razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan menyasar dua lokasi.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonafius Slamet, menjelaskan dalam razia tersebut pihaknya mendatangi dua lokasi, yakni di salah satu rumah warga yang terindikasi menjual miras jenis ciu dan di Restoran Canthing di jalan Jendral Sudirman, Terban.
Dari razia di kedua lokasi tersebut, lokasi pertama tidak ditemukan miras jenis apa pun. Sedangkan di lokasi kedua ditemukan total sebanyak 30 botol miras berbagai jenis dengan kadar alcohol 2,5%-35%. “Sembilan botol bir bintang, 13 botol Bali Hai, tiga botol Albens, dua botol Plaga, lalu Bellissimo, Twoisland dan Jagermeister masing-masing satu botol,” ujarnya.
30 botol miras tersebut diamankan di Polsek Gondokusuman untuk proses hukum tipiring ke Pengadilan Negeri Jogja. Penjual miras illegal berinisial NR, 30 tahun, diduga melanggar Pasal 22 Perda Kota Jogja No. 7/1953 Jo Pasal 1 angka 1 ke-1 Perda Kota Jogja No. 7/2006.
"Miras adalah salah satu penyebab adanya tindak kriminal termasuk kejahatan jalanan yang akhir-akhir ini pelaku relatif para kaum muda. Berdasarkan pengalaman kami, selama ini ketika menangkap pelaku kriminal, dari hasil pemeriksaan mereka mengawali aksinya dengan minum miras," katanya.
Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk menjauhi miras karena menjadi pemicu tindak kriminal lainnya. "Ada indikasi Setelah orang meminum miras kemudian trjadi perubahan perilaku yg negatif. Oleh sebab itu kapolsek Gondokusuman beserta anggota selalu intensif melaksanakan operasi miras," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
KPK memanggil lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.
Omzet pedagang pasar rakyat Bantul turun sekitar 30%. Belanja daring, sayur keliling, toko jejaring hingga SPPG jadi faktor penyebab.
Progres Tol Jogja-Solo Trihanggo-Junction Sleman mencapai 90% dan ditargetkan fungsional saat libur Nataru 2026/2027.
Bek PSIM Jogja, Franco Ramos akan memulai musim menyandang sebagai kapten utama tim. Bek asal Argentina tersebut mengaku siap mengemban tanggung jawab lebih bes
Jadwal lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda menghadapi Singapura, Malaysia, dan Bangladesh di fase grup yang seluruhnya digelar di SUGB