Hanya Satu Calon, Pendaftaran Pilur di Gunungkidul Akan Diperpanjang
Pemkab Gunungkidul memastikan pendaftaran bakal calon lurah akan diperpanjang jika hanya ada satu pendaftar. Sejumlah kalurahan masih menunggu tambahan calon hi
Ilustrasi Pekerjaan proyek perbaikan jalan oleh DPUP ESDM DIY/JIBI-Harian Jogja-Gigih M.Hanafi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menargetkan penyelesaikan pembangunan Jalan Kepek-Pantai Ngrenehan di Desa Kanigoro, Kecamatan Saptosari, di tahun ini. Meski demikian, target kemungkinan tidak terealisasi karena adanya keputusan pembatalan dana alokasi khusus (DAK) fisik dari Pemerintah Pusat.
Kepala Seksi Pemeliharaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Wadiyana, mengatakan jajarannya sudah mendapatkan informasi penghentian pencairan DAK fisik. Menurut dia, kebijakan ini berdampak terhadap rencana lanjutan pembangunan jalur wisata Kepek-Ngrenehan.
Rencananya pembangunan jalan ditargetkan selesai di tahun ini karena mendapatkan DAK sekitar Rp23 miliar. Selain itu Pemkab juga mengalokasikan anggaran Rp12 miliar. Meski demikian, wacana penyelesaian jalur wisata itu berantakan dan tidak terealisasi sepenuhnya. Hal itu tidak lepas adanya kebijakan dari Kementerian Keuangan melalui Surat Edaran No. S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang Jasa DAK Tahun Anggaran 2020. “Jalur Kepek-Ngrenehan tidak jadi selesai tahun ini,” kata Wadiyana, Senin (30/3/2020).
Meski demikian, upaya pembangunan tetap terus berlanjut dengan menggunakan dana APBD 2020. “Hanya targetnya penyelesaian yang berubah, sedangkan pembangunan tetap lanjut dengan dana yang ada,” katanya.
Proyek pembangunan jalur wisata Kepek-Ngrenehan dimulai sejak beberapa tahun lalu. Total ruas yang dibangun sepanjang 8,5 kilometer, namun baru terselesaikan sekitar lima kilometer. Adapun pembangunan dilakukan sebagai upaya mendukung pengembangan sektor kepariwisataan di Kecamatan Saptosari. Jalur yang ada dinilai terlalu sempit sehingga tidak bisa diakses bus pariwisata. “Masih ada 3,5 kilometer yang belum selesai. Untuk tahun ini kami kerjakan dengan dana yang ada,” ujarnya.
Anggota DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto, mengatakan jajarannya menerima surat edaran terkait dengan penghentian DAK fisik dari Pemerintah Pusat. Menurut dia, keputusan ini harus disikapi dengan bijak karena berdampak terhadap pembangunan di daerah. “Pasti ada pengaruhnya karena DAK fisik menjadi salah satu sumber untuk pembangunan infrastruktur di Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul memastikan pendaftaran bakal calon lurah akan diperpanjang jika hanya ada satu pendaftar. Sejumlah kalurahan masih menunggu tambahan calon hi
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.