Lurah se-DIY Diperkuat, Sultan Minta Dana Desa Bebas Korupsi
Sultan HB X tekankan transparansi dan akuntabilitas dana kalurahan di Jogja. Lurah diminta cegah korupsi dan tingkatkan kesejahteraan.
Ilustrasi Korupsi
Harianjogja.com, JOGJA—Persidangan dugaan suap proyek saluran air hujan (SAH) Supomo kembali digelar, Rabu (8/4/2020) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Satriawan Sulaksono. Dalam masa pandemi ini, sidang berlangsung secara daring.
Sidang online dilakukan di tiga tempat, yakni majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, terdakwa Satriawan di Lapas Wirogunan dan Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Jakarta.
Satriawan merupakan jaksa di Solo yang terlibat dalam kasus suap proyek SAH Supomo. Dia telah ditetapkan sebagai terdakwa bersama jaksa dari Jogja, Eka Safitra. Dalam kasus yang sama, Direktur PT Manira Arta Mandiri Gabriela Yuan Anna sudah menjadi terdakwa sebagai pemberi fee dan telah divonis penjara 1,5 tahun.
Dalam persidangan ini, Satriawan mengakui beberapa hal yang telah diungkapkan pula oleh beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya. "Saya bertemu Eka Safitra lima kali di Solo. Dia menawari Ana [Gabriela Yuan Anna] beberapa proyek di Jogja, di antaranya SAH Supomo dan Kotagede," ujarnya.
Terhadap tawaran itu, Ana peminjam perusahaan Widoro Kandang, menyetujui untuk mengerjakan proyek SAH Supomo. "Eka menyuruh Ana untuk menyediakan setidaknya dua perusahaan untuk mengikuti lelang, dengan penawaran harga berbeda," katanya.
Ana melakukan apa yang diinstruksikan Eka dengan mengajukan dua perusahaan, yakni Widoro Kandang dengan bantingan harga 20% dan Paku Bumi Manunggal dengan bantingan harga 17%. Dalam lelang SAH Supomo, Widoro Kandang menempati posisi pertama sedangkan Paku Bumi Manunggal pada posisi ketiga.
Beberapa fakta lain yang ia ungkapkan di antaranya adanya fee 5% yang disyaratkan Eka kepada Ana yang kemudian dibagi rata kepada tiga pihak, yakni Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Jogja, Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) dan Eka Safitra. "Saya tidak menerima uang satu rupiahpun," kata Satriawan.
Soal fee yang masuk ke BLP sebelumnya, Kepala BLP Kota Jogja, Sukadarisman, mengatakan pihaknya sama sekali tidak menerima fee atau mengatur proses lelang. "Berjalan sudah sesuai prosedur," katanya.
Persidangan online ini menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 dengan menyediakan hand sanitizer dan harus mengenakan masker. Tidak ada pembatasan fisik bagi pengunjung, namun memang tidak banyak pengunjung yang hadir, hanya empat orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X tekankan transparansi dan akuntabilitas dana kalurahan di Jogja. Lurah diminta cegah korupsi dan tingkatkan kesejahteraan.
Daftar laptop baterai paling awet versi CNET: HP OmniBook 3 16 rekor 34 jam! Persaingan ketat antara Qualcomm, Intel, dan Apple. Simak selengkapnya di sini.
Perdebatan mengenai sponsor ARTJOG ramai bergulir di media sosial menjelang pembukaan pameran pada 19 Juni 2026 lalu. Warganet menyebut lebaran seni ini mulai k
Kasus Kanye West dengan mantan asisten Lauren Pisciotta berakhir damai. Kesepakatan dicapai 23 Juli 2026, namun isi penyelesaian dirahasiakan. Kanye tetap gelar
Kelompok Industri Fashion SAETA Magelang mengikuti pelatihan pengembangan produk Ecotik (Ecoprint Batik) dan manajemen keuangan
Aturan baru bawa power bank di pesawat: maksimal dua unit, dilarang digunakan, dan wajib di bagasi kabin. Cek kapasitas dan aturan penyimpanannya di sini!