Jadwal Kereta Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 24 Mei 2026
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA-Kasus transmisi lokal covid-19 dinyatakan sudah terjadi di DIY.
Pemda DIY akhirnya mengakui adanya transmisi lokal atau penularan lokal dari generasi kedua hingga ketiga dalam penyebaran Covid-19. Meski demikian Pemda DIY belum akan mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat. Upaya yang dilakukan masih sebatas melakukan tes cepat hingga melakukan penertiban agar warga mematuhi edaran Gubernur DIY terkait social distancing.
Pengakuan Pemda DIY terkait adanya penularan lokal itu disampaikan oleh Ahli Epidemiologi UGM Riris Andono Ahmad dan Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana di BPBD DIY, Rabu (22/4/2020) petang.
Dari 713 kasus yang terkonfirmasi per Rabu (22/4/2020), telah dilakukan penyelidikan epidemiologi dan kontak tracing terhadap 71 kasus. Hasilnya ada 51 kasus memiliki riwayat kasus paparan dari luar DIY terutama dari wilayah zona merah. 51 kasus ini dicatat sebagai generasi pertama.
Kemudian dari kontak tracing telah ditemukan 12 kasus yang tertular dan disebut sebagai generasi kedua. 12 kasus generasi kedua ini menularkan kepada tiga kasus yang dicatat sebagai generasi ketiga. Di luar itu ada lima kasus di DIY yang misterius dan tidak bisa terlacak riwayat penularannya.
Riris Andono Ahmad mengatakan transmisi lokal untuk generasi kedua ada di semua kabupaten dan kota di DIY. Sedangkan generasi ketiga pihaknya belum bisa menyampaikan karena harus menuduh suatu wilayah tertentu. “Saya tidak berani mengatakan [kabupaten/kota mana yang sudah ada penularan generasi ketiga],” katanya.
Secara prinsip Doni menilai persoalannya bukan PSBB atau tidak, karena inti dari PSBB adalah warga harus berada di rumah dan di DIY sudah ada edaran soal itu. Tanpa PSBB menurutnya bisa dilakukan penindakan hukum berdasarkan UU No.4/1984 tentang wabah penyakit menular. Karena keselamatan publik bisa menjadi dasar untuk mengambil tindakan.
“Misal ada kasus di Inggris ada kasus TBC warga tidak mau minum obat, negara berhak memaksa orang itu minum dan mengisolasi karena punya potensi menular. PSBB memang lebih menguatkan, tetapi intinya menerapkan social distancing, orang tetap di rumah,”ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai bisa menjadi jalan bagi SMK untuk keluar dari ketergantungan anggaran dan mulai membiayai pengembangannya sendiri
Polresta Jogja melengkapi berkas kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha dengan 147 saksi dan 13 tersangka.
Pemkab Gunungkidul meminta dispensasi penggunaan solar untuk bus sekolah akibat kenaikan BBM nonsubsidi yang membebani anggaran operasional.
Debarkasi haji di YIA mulai disiapkan menyambut kepulangan jemaah pada 2 Juni 2026 dengan sistem tanpa asrama pertama di Indonesia.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.