Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Foto ilustrasi. /Bisnis Indonesia-Rahmatullah
Harianjogja.com, JOGJA-Serikat Buruh Independen (SBI) PT Kharisma Export kembali menggelar audiensid engan DPRD DIY, Senin (24/8/2020), terkait hak-hak pekerja yang sampai saat ini belum terpenuhi. Pekerja yang tergabung dalam serikat dan menuntut haknya diduga justru mendapat diskriminasi oleh perusahaan.
Ketua SBI PT Kharisma Export, Agus Setyawan, menuturkan ada tiga persoalan utama yang merupakan hak pekerja namun tidak dipenuhi oleh perusahaan yakni status pekerja yang dirumahkan tanpa upah, pemotongan upah untuk iuran Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) namun tidak dibayarkan dan upah yang sangat minim.
Terkait pengupahan, ia mengatakan sudah ada itikad baik dari perusahaan yang telah membayarkan upah tahap pertama kepada 52 pekerja pada Jumat (21/8/2020) lalu. “Terkait status karyawan yang sampai sekarang sebagian besar di rumahkan kami mohon DPRD DIY untuk dibantu segera selesaikan,” ujarnya.
BACA JUGA: Foodbank of Indonesia Targetkan 50.000 Balita Bebas dari Kelaparan
Pekerja yang dirumahkan kata dia, tidak diberi kejelasan statusnya dan tidak diberi upah sama sekali. Ketidakjelasan status membuat para pekerja juga tidak bisa melakukan hal produktif lainnya. Pihaknya siap menerima jika harus terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) ketimbang status yang tidak jelas seperti sekarang.
Sebanyak 168 pekerja diberlakukan sistem on-off, yakni dua minggu bekerja dan dua minggu berikutnya libur. Persoalannya, ketika para pekerja itu libur selama dua minggu, mereka tidak mendapat upah sama sekali.
Menurutnya, bisa dimaklumi jika dalam masa pandemic covid-19 ini perusahaan melakukan penghematan, namun yang disayangkan selama ini pekerja tidak pernah diajak berdiskusi soal penghematan itu melainkan hanya diberi perintah.
Lebih parah lagi, saat ini pekerja yang terlibat dalam serikat dan menuntut haknya justru mendapat diskriminasi dari perusahaan berupa pembedaan upah. Bagi pekerja yang tidak terlibat serikat mendapat upah utuh, sedangkan pekerja yang terlibat serikat hanya mendapat Rp200.000 seminggu.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mendesak Dinas Ketenagakerjaan DIY dan Bantul agar segera menyelesaikan persoalan PT Khasrisma Export sesuai tuntutan para pekerja, dan jangan berlarut-larut.
“Ada dua pertemuan, besok dan lusa, di provinsi dan Bantul. Saya minta agar dikawal betul terutama hak rekan-rekan yang belum terbayarkan. Kami minta urusan terkait PT Kharisma Export dikawal langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan Komisi D,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Veda Ega Pratama finis ke-8 Moto3 Catalunya 2026 usai start dari posisi 20. Tampil impresif dan raih poin penting untuk Indonesia.