Resmi, Sekolah Tatap Muka DIY Dicoba April 2021
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Salah satu pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sanksi kerja sosial di Alun-alun Wates, Kabupaten Kulonprogo, Senin (14/9/2020). /Istimewa
Harianjogja.com, KULONPROGO—Masyarakat di Kulonprogo yang kedapatan tidak patuh protokol kesehatan bakal mendapat sanksi membersihkan lingkungan. Dalam pelaksanaan kerja sosial itu, pelanggar dipakaikan rompi dengan tanda bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi tersebut sudah diberlakukan dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur Polri, TNI serta instansi terkait di Kulonprogo mulai Senin (14/9/2020) kemarin.
Operasi hari pertama dilakukan di kawasan Alun-alun Wates dan Pasar Bendungan, Kapanewon Wates. Hasilnya ada 33 pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak mengenakan masker. Pada hari kedua, Selasa (15/9/2020) di Pasar Maesan, Kapanewon Lendah dan Pasar Kenteng, Kapanewon Nanggulan, didapati 25 pelanggar.
"Pelanggar dicatat identitas sesuai KTP, lalu menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu kami minta membersihkan lingkungan selama satu jam dengan mengenakan rompi yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan," kata Sekretaris Satpol PP Kulonprogo, Hera Suwanto kepada awak media, Selasa.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Tinggi, Ganjar Pranowo Minta 9 Daerah di Jateng Perketat Protokol Kesehatan
Hera mengatakan pemberian sanksi sosial bertujuan untuk memberikan efek jera sehingga kedepan masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran Covid-19. Selain memberikan sanksi, petugas juga membagikan masker bagi pelanggar yang tidak mengenakannya.
"Kami tak hanya membina, tapi juga bawa stok masker untuk diberikan kepada pelanggar yang tidak pakai masker," ucap Hera.
BACA JUGA: Covid-19 Melonjak, Anggaran Kabupaten Sleman Dikerahkan untuk Kesehatan & Pemulihan Ekonomi
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefri mengatakan sanksi kerja sosial ini diterapkan berdasarkan hasil koordinasi Satpol PP dan pihak-pihak terkait termasuk Polres Kulonprogo. Sanski ini khusus menyasar masyarakat yang tidak mengenakan masker sama sekali. Sementara, warga yang membawa masker tapi memakainya asal-asalan hanya diberi teguran.
Jefri mengatakan operasi yustisi dengan penerapan sanksi kerja sosial ini diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Kebiasaan memakai masker sebenarnya sudah dilakukan masyarakat, tetapi belum semuanya, karena kami lihat di pasar serta tempat umum masih banyak ditemui orang tidak pakai masker, dan itu yang jadi sasaran kami," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.