Pembangunan Markas Yon TP di Banyusoco Masih Tunggu Izin SG
Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Banyusoco, Gunungkidul, diperkirakan paling cepat dimulai pada 2028 setelah izin lahan dan tahapan pembangunan te
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan Lurah Serut, Gedangsari, Suyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan saluran air bersih di kalurahan tersebut.
Penetapan tersangka ini ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul dengan menonaktifkan yang bersangkutan sebagai Lurah Serut.
Baca juga: Wow, Petani Kalasan Kembangkan Penyemprot Hama dengan Drone
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, pihaknya terus melakukan mendalaman terhadap kasus dugaan korupsi pembagunan saluran air bersih di Kalurahan Serut, Gedangsari. Hasil dari penyelidikan, Lurah Suyono ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah beberapa minggu lalu kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Riyan kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).
Menurut dia, kasus ini bermula adanya proyek pembangunan saluran air bersih di 2017 lalu. Hasil penyelidikan ada potensi penyelewengan dalam proyek tersebut sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hanya saja, Riyan belum bisa membeberkan terkait dengan nilai kerugian dengan dalih tidak membawa catatannya. “Saya harus lihat dulu karena nilai kerugian bukan kami yang mengeluarkan. Yang jelas, kami sudah menetapkan lurah sebagai tersangka,” ungkapnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Banguntapan ini menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas. Ia mengatakan, setelah berkas penyelidikan dinyatakan lengkap akan menyerahkan ke Kejari untuk melanjutkan proses hukum.
Baca juga: Harga Sewa Lahan Kawasan Industri Piyungan Akan Dihitung Ulang
“Atas perbuatannya ini tersangka kami jerat Pasal tiga Undang-Undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DP3AKBPMD Gunungkidul, M Farhan mengatakan, pihaknya sudah mendengar adanya kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lurah Serut, Gedangsari. Tindaklanjut dari keputusan penetapan tersangka dilakukan penonaktifan terhadap tersangka. “Lurah Serut sudah dinonaktifkan sejak 30 September lalu. Sebagai gantinya, kami tunjuk carik kalurahan sebagai pelaksana tugas lurah,” kata Farhan, kemarin.
Menurut dia, penunjukan Plt bertujuan untuk memastikan pelayanan dan roda pemerintahan di kalurahan tetap berjalan, meski lurah sedang terjerat masalah hukum. Farhan menjelaskan, penunjukan Plt akan berlaku hingga adanya kepastian hukum terkait dengan permasalahan ini. “Harus ada putusan hukum yang inkrah. Kalau tidak bersalah, maka statusnya bisa dikembalikan. Tapi, kalau bersalah akan diberhentikan secara tetap,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Banyusoco, Gunungkidul, diperkirakan paling cepat dimulai pada 2028 setelah izin lahan dan tahapan pembangunan te
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 21 Juli 2026 berlangsung di Kantor PJR Prambanan. Simak jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 21 Juli 2026 tersedia di Alkid dan Simon Palace. Simak jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.
BMKG memprakirakan cuaca di seluruh wilayah DIY cerah pada Selasa 21 Juli 2026. Suhu udara berkisar 21-31 derajat Celsius.
Wamentan Sudaryono menyebut program biodiesel B50 mempercepat swasembada energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan impor solar.