MacSync Menyusup ke Mac, Begini Modus Malware Curi Data
MacSync versi terbaru mengincar pengguna Mac dengan infostealer dan backdoor. Password, data browser, kripto hingga Keychain dapat dicuri.
Penambangan di muara Sungai Opak. /Ist.
Harianjogja.com, KRETEK - Sejumlah warga di Padukuhan Baros dan Karangtengah, Tirtohargo, Kretek mengaku resah, menyusul munculnya penambangan pasir ilegal di muara Sungai Opak.
Sebab, keberadaan penambangan pasir tersebut dikhawatirkan bakal membawa dampak buruk terhadap kualitas air sumur warga dan membuat ratusan hektare lahan pertanian rusak karena tercemar air asin dari laut.
BACA JUGA : 3 Orang Jadi Tersangka, Tambang Ilegal di DIY Kini Diburu
“Banyak warga yang telepon dan menyampaikan keluhan terkait aktivitas ini ke saya. Mereka khawatir jika aktivitas itu diteruskan akan merusak keberadaan pohon mangrove dan menyebabkan air sumur warga asin,” kata Carik Tirtohargo, Handoyo, Selasa (12/1/2021).
Lebih lanjut dia memaparkan aktivitas penambangan pasir yang ada di perbatasan Kalurahan Tirtohargo dengan Kalurahan Parantritis tersebut adalah ilegal.
Beberapa waktu lalu warga pernah membubarkan penambangan pasir illegal dengan mesin sedot di Sungai Opak dan tidak ada kegiatan penambangan lagi dengan mesin dan hanya dengan manual. “Oleh karena itu, kami minta petugas untuk menertibkannya," imbuhnya.
Koordinator Penambang Pasir Yanto membantah jika warga sekitar resah dengan keberadaan penambangan di tempat tersebut. Sebab, sampai saat ini, tidak ada keluhan dari warga.
BACA JUGA : Penambangan Liar Masih Marak di Sleman
“Jika resah, pasti ada laporan dan meminta dihentikan. Tapi, ini kan tidak ada yang laporan,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Yulius Suharta mengatakan, persoalan penambangan pasir ilegal di tempat tersebut menjadi kewenangan dari Satpol PP DIY.
“Kami baru bisa turun jika mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Karena secara kewenangan penertiban aktivitas itu ada di Satpol PP DIY,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MacSync versi terbaru mengincar pengguna Mac dengan infostealer dan backdoor. Password, data browser, kripto hingga Keychain dapat dicuri.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.