Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Foto ilustrasi penambangan pasir di Sungai Gendol, Dusun Kalitengah Kidul, Desa Glagaharjo, Cangkringan, Senin (2/4/2018). /Harian Jogja-Irwan A. Syambudi
Harianjogja.com, JOGJA- Pemda DIY melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY menutup sebanyak 14 penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi karena dapat membahayakan warga sekitar dan demi kelestarian lingkungan.
Sekretaris BPBD DIY, Heny Nursilawati mengatakan penambangan pasir ilegal tersebut sebagian besar berada di lahan Sultan Ground (SG) dan lahan kas desa yang berada di wilayah Kalurahan Umbulharjo dan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan, serta Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Sleman.
Lokasi penambahan pasir ilegal tersebut juga berada di kawasan rawan bencana Gunung Merapi sehingga dapat membahayakan bagi warga sekitar maupun penambang. Penutupan dilakukan dengan memasang portal di pintu masuk area penambangan agar tidak ada lagi aktivitas penambangan.
Baca juga: Datangi Lereng Merapi, Sultan Minta Tambang Pasir Ilegal Ditutup
“Hari ini [Minggu] kita pasang tujuh portal, sebelumnya beberapa hari lalu juga kita pasang tujuh portal jadi ada 14 portal yang kita pasang,” kata Heny, saat dihubungi Minggu (12/9/2021).
Menurut Heny, pemasangan portal tersebut tidak sampai mengganggu aktivitas keseharian warga sekitar karena tingginya dua meter dan lebar empat meter. Namun dapat menghalau kendaraan besar seprti truk-truk pengangkut pasir.
Lebih lanjut Heny mengatakan pelarangan izin penambangan di lokasi yang dilarang untuk ditambang sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu wilayah penambangan ilegal tersebut juga merupakan wilayah tangkapan air yang dilarang untuk ditambang.Tidak hanya itu, jika penambangan ilegal itu dibiarkan juga akan merusak jalur labuhan Merapi.
Baca juga: Warga Solo Boyong Monstera King Varigata Rp225 Juta, Baru Sehari Langsung Ditawar Orang
Penutupan itu diakuinya juga sudah mendapat dawuh dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat mengunjungi warga lereng Merapi di Kantor Kalurahan Hargobinangun, Pakem. “Ngarso Dalem dawuh Gunung harus kembali ke gunung lagi. Artinya yang tadinya dataran tinggi ditambang jadi lubang dikembalikan lagi jadi tinggi. Fungsi gunung untuk tangkapan air harus dikembalikan,” ungkap Heny.
Dia berharap masyarakat sekitar memahami dengan penutupan tambang pasir ilegal tersebut demi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan kehidupan warga.
Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantana mengatakan pemasangan portal untuk mencegah masuknya kendaraan pengangkut pasir di area sekitar pertambangan. Sebab sesuai rekomendasi area tersebut dilarang untuk ditambang untuk kelestarian lingkungan
“Kepentingan kita dari asepek lingkungan, ngeri itu tegak lurus tinggi resiko bagi lingkungan maupun penambang, kita harus menyelamatkan masyarakat sendiri dari potensi longsor,” ucap Biwara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Lionel Messi kembali ke Inter Miami usai sang ayah wafat, namun The Herons kalah dramatis 2-3 dari Leon di Leagues Cup 2026 dan tersingkir.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te