Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Dipadati Pelayat dan Karangan Bunga
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Sejumlah pelanggaran jam operasional tempat makan selama PTKM masih terjadi di beberapa wilayah Kota Jogja pada Senin (1/2/2021) malam. /Ist-Forpi.
Harianjogja.com, JOGJA--Selama sepekan pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) periode dua, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja masih temukan banyak pelanggaran.
Forpi Jogja mengungkap hasil pantauannya pada Senin (1/2/2021) malam, ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa pedagang kaki lima (PKL) atau warung lesehan di wilayah Kota Jogja. Anggota Forpi Jogja Baharuddin Kamba menemukan pelanggaran salah satunya di warung lesehan kawasan Sungai Code, Kotabaru, Jogja.
BACA JUGA : Selama PTKM, Volume Sampah di Jogja Menurun
Terpantau sejumlah pembeli makanan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. “Selain itu juga sejumlah kendaraan sepeda motor di parkir depan beberapa tempat warung lesehan tersebut. Hingga pukul 21.10 WIB, warung lesehan tetap buka dan sejumlah pembeli masih berada di tempat. Padahal aturannya maksimal pukul 20.00 WIB aktivitas di tempat sudah harus tutup, kecuali dibungkus,” kata Kamba dalam rilis tertulis yang didapatkan pada Senin (1/2/2021).
Kamba juga tidak melihat personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berpatroli. Apabila ingin pelaksanaan PTKM berjalan efektif, Kamba mengatakan perlu adanya tindakan tegas tanpa pandang bulu. “Apabila pelaksanaan PTKM belum dapat menurunkan angka peningkatan Covid-19, maka perlu ada evaluasi secara tuntas,” kata Kamba.
Saat ini wilayah DIY memberlakukan kebijakan PTKM periode dua dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Periode PTKM sebelumnya berlangsung dari 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini merupakan implementasi pusat yang diterapkan di beberapa wilayah Jawa-Bali. Setiap provinsi membuat Intruksi Gubernur pada kota atau kebupaten di bawahnya. Satu kota/kabupaten dengan lainnya bisa berbeda dalam menerapkan aturan teknis atau hukuman terkait PTKM ini.
Jumlah Sedikit
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto mengakui pelanggaran selama PTKM masih ditemukan, walau jumlahnya tergolong sedikit. Sejauh ini, Satpol PP masih menerapkan imbauan persuasif dan sanksi berupa teguran lisan, surat peringatan tertulis, dan terakhir penutupan usaha. "Ya sebenarnya landai, tapi ya masih tetap harus diingatkan terus," kata Agus pada Senin (1/2/2021).
BACA JUGA : Ratusan Pelanggaran Terjadi Selama PTKM di Sleman, Terbanyak Tak Pakai Masker
Dalam beberapa kali pantauan, tempat usaha masih melanggar terkait aturan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB. Setelah jam itu harus menggunakan sistem bungkus. "Ya masih belum taat masalah jam operasional. Sanksi sita KTP belum diterapkan, lihat perkembangan besok. [Pelanggaran masker] tetep masih ada, sekaligus kami ingatkan saat itu," kata Agus.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, memberi keterangan selama tiga minggu pelaksanaan PTKM, pihaknya menemukan 2.503 pelanggaran. Pelanggaran didominasi oleh pemakaian masker, jam tutup operasional tempat usaha, dan pembatasan makan di tempat 25 persen. Dari sejumlah pelanggaran yang terjaring, Satpol PP DIY telah menutup tempat usaha secara sementara sejumlah 86 unit. Tempat usaha tersebut akan tutup selama 3X24 jam.
Sita KTP
Untuk pelanggaran pemakaian masker, Satpol PP DIY memberi sanksi berupa penyitaan sementara KTP dan pemberian edukasi kondisi Covid-19 di DIY. “Tujuannya pembinaan, kami kasih tahu angka positif di DIY berapa, sembuh berapa, meninggal berapa, ketersediaan bed berapa. Kami kasih tahu sehingga mereka paham covid-19 di DIY sudah sangat bahaya,” kata Noviar.
BACA JUGA : Tiga Pekan Pembatasan, Ribuan Orang di Jogja Melanggar Aturan
Selama PTKM berjalan sekitar tiga pekan, Noviar belum melihat penurunan kasus positif Covid-19 yang signifikan. “Dengan pengetatan-pengetatan yang dilakukan ternyata angka positif tidak menurun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Pasar tenaga kerja AS hanya bertambah 29.000 pekerjaan pada September 2026, sementara tingkat pengangguran naik menjadi 4,2%.
Xavi Hernandez mengkritik jadwal internasional yang membuat Belanda menjalani empat laga UEFA Nations League dalam 11 hari.
Basement Transhome Sleman masih mengeluarkan asap dan bersuhu tinggi. Petugas melakukan pendinginan serta pemantauan dari luar.
PT Virgo Karya Shipping memastikan operasi salvage KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa dilaksanakan Oktober 2026.
Penggunaan QRIS parkir di Sleman belum mencapai 1%. Dishub Sleman bertahap melakukan digitalisasi dan menata kantong parkir.