Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Spanduk untuk mematuhi protokol kesehatan yang terpasang di wilayah Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Minggu (18/10/2020). /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, JOGJA- Pronsip Jogo Wargo menjadi upaya Pemda DIY menghadapi Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yang akan diperpanjang mulai 9 hingga 23 Februari ke depan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana, menuturkan dalam Jogo Wargo akan dilakukan pemetaan zonasi di setiap dusun, yang akan menjadi dasar tindakan yang harus diambil di setiap dusun.
“Kalau tidak ada kasus di dusun itu, zonanya hijau. Kalau ada kasus kurang dari 25 persen itu kuning, kalau 26 sampai 50 persen itu orange. Nanti akan ada peta di dusun itu yang kemudian seperti apa peran yang harus diambil. Kalau zonanya merah berarti seluruh dusun harus karantina,” ujarnya, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: Foto-Foto Sepinya Jateng Saat Aturan di Rumah Saja, Seperti Kota Mati?
Bupati dan Walikota diminta untuk mendorong pembentukan Satgas Covid-19 untuk menjalankan Jogo warga ini. Satgas ini bertugas diantaranya untuk pencegahan, penegakan protokol kesehatan dan keperluan isolasi mandiri baik di rumah maupun selter yang disediakan desa.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menuturkan PTKM kedua sejak 26 Januari lalu belum berpengaruh signifikan dalam menurunkan angka kasus positif. “PTKM ini [kasus positif] turun tapi kecil. Bapak Presiden minta penurunan ini diperbesar,” ujarnya, Sabtu (6/2/2021).
Namun dengan pertimbangan kasus covid-19 sudah sedikit turun dan keseimbangan ekonomi, pada PTKM ketiga ini ada sedikit perbedaan, yakni pada batas jam operasional tempat usaha. Jika sebelumnya jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB, di PTKM ketiga ini akan dilonggarkan hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Menag Yaqut Diminta Libatkan Kiai Kampung untuk Urun Rembug
“Tapi tetap protokol kesehatan itu dijaga. Saya percaya sing dodolan njogo protokol. Tapi problemnya sing tuku njogo ora? Saya berharap pembelinya pun biarpun sampai jam sembilan, tetap mau menjaga protokol kesehatan. Sama-sama menjaga,” katanya.
Ia menjelaskan untuk PTKM ketiga ini, Presiden mengarahkan pada konsep pengawasan pengetatan mikro, yakni memperkuat pengawasan memotong penularan di level pedukuhan, kelurahan, RT dan RW. Diharapkan penularan yang sudah sampai ranah keluarga dan keluarga dapat dibatasi.
“Kalau di DIY kita ke arah Jogo Warga, untuk mengawasi pelaksanaan untuk kalau tidak perlu ya tidak usah nonggo. Kalau tidak penting tidak usah pergi, kalau pergi protokol kesehatan dipakai. Dengan Jogo Wargo menjaga untuk mengurangi mobilitas di level itu,” ujarnya.
Untuk mendukung Jogo warga ini, pihaknya telah mengeluarkan keputusan yang memungkinkan APBDes untuk digunakan pada penanganan covid-19. “Entah untuk bikin isolasi, jadi biar di kampungnya sendiri, maupun kebutuhan yang lain,” katanya.
Ia meminta lurah untuk tidak ragu mengambil anggaran dari APBDes karena Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan paying hukum untuk keperluan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.