Ekonom Soroti Shadow Economy Indonesia yang Capai 23,8% GDP
Setahun 7DDE, ekonom menilai belum ada perbaikan signifikan. Tata kelola anggaran dan shadow economy menjadi sorotan.
KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menunjulkan barang bukti hasil dari tindakan pencurian di sebuah mini market dalam jumpa pers pada Jumat (26/2/2021) di Polres Bantul./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, BANTUL - Satu tersangka pencurian sebuah mini market berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bantul. Tersangka adalah penjual angkringan.
KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menceritakan kronologi kejadian pada saat menggelar jumpa pers pada Jumat (26/2/2021). Tindakan pencurian terjadi pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 23.00 WIB mini market Diva Mart yang terletak di Jln. Cepit - Tembi, Dusun Miri RT 26 Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Pelaku berhasil masuk ke mini market dengan cara menaiki pagar belakang.
"Pelaku berhasil masuk ke mini market dengan cara memanjat pagar di belakang mini market memakai tangga. Selanjutnya tersangka masuk melalui atap dengan membuka dua buah genteng. Selanjutnya merusak eternit yang ada di mini market tersebut dengan cara ditendang tiga kali. Setelah masuk, pelaku telah berhasil merusak CCTV juga," terang Sutarja.
Baca juga: 10 KK Asal Gunungkidul Akan Diberangkatkan Transmigrasi
Dilanjutkan Sutarja, pelaku telah berada di dalam mini market selanjutnya menggondol satu buah ponsel merek Samsung dan satu buah ponsel merek Realme, serta uang tunai sebesar Rp.6,7 juta yang berada ada di loker kasir. Total kerugian yang diterima mini market mencapai Rp10 juta. "Setelah berhasil [mencuri] pelaku ini keluar lewat jalan semula, naik ke eternit itu," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, Team Jatanras Bantul yang dipimpin Iptu Supriyadi berhasil membekuk satu orang diduga pelaku pada Selasa (23/2/2021). ES yang beruusia 36 tahun, warga Pandak, Bantul, akan dijerat dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e, 5e dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Baca juga: Puluhan Ribu Pekerja di Layanan Publik Masuk Daftar Vaksinasi Tahap Kedua
Sutarja menerangkan tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa. Tersangka termasuk spesialis pencurian dan melakukan pencurian empat kali sejak 2017. "Dia melakukan [pencurian] biasanya mempelajari kondisi dan TKP. Dia sudah mengantisipasi supaya tidak tertangkap," ujarnya.
Menurut keterangan pelaku ES, uang hasil curian digunakan untuk biaya hidup sehari-hari menghidupi satu istri dan satu anaknya, sehari-hari ES mencari nafkah dari berjualan angkringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Setahun 7DDE, ekonom menilai belum ada perbaikan signifikan. Tata kelola anggaran dan shadow economy menjadi sorotan.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.