Ada Calon Siswa Jalur Afirmasi Ternyata Anak PNS Gunungkidul
Temuan SPMB Gunungkidul, seorang calon siswa jalur afirmasi tercatat DTSEN desil 2 meski orang tuanya berstatus PNS. Data dilaporkan untuk diperbarui.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kejari Gunungkidul memastikan Fajar Riyanto, buronan dalam kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari telah tertangkap. Tersangka ditangkap oleh tim Kejari Ketapang, saat kabur di Kecamatan Sandae, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro membenarkan adanya penangkapan tersangka Fajar Riyanto oleh tim tangkap buronan Kejari Ketapang yang bekerjasama dengan tim tangkap buronan dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul serta Kejaksaan Agung. Meski demikian, ia masih enggan membeberkan kronologi penangkapan tersangka.
“Tersangka ditangkap pada Rabu [24/3/2021]. Sekarang masih dalam proses penyerahan untuk dibawa ke Gunungkidul,” kata Andy kepada awak media, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Izin Penetapan Lokasi Jalan Tol Gamping-Kulonprogo Keluar Mei
Dia menjelaskan, upaya penangkapkan tersangka melibatkan jaringan kejari se-Indonesia. Hal ini tak lepas adanya penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Fajar. “Sebelum ditetapkan DPO, kami berusaha memanggil tersangka, tapi beberapa panggilan yang bersangkutan tidak hadir,” katanya.
Penangkapan itu juga mengakhiri pelarian tersangka dalam beberapa tahun, sebab saat kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan Baleharjo sejak 2019 lalu, Fajar yang berperan sebagai pelaksana proyek menghilang. Dalam kasus korupsi ini, Fajar tidak sendirian karena Lurah Baleharjo, Agus Setiyawan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Andy menuturkan, untuk berkas Lurah Baleharjo sudah muncul putusan dari pengadilan dengan vonis satu tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaka Penuntut Umum yang meminta tersangka dihukum 1,5 tahun. “Meski sudah ada putusan dari pengadilan tindak pidana korupsi, namun proses masih lanjut karena JPU menunggu hasil kasasi ke Mahkama Agung,” katanya.
Baca juga: Siap-Siap! Pelaku Wisata di Sleman Mulai Divaksin 5 April Mendatang
Penasehat Hukum Agus Setiyawan, Kunto Nugroho Adnan mengatakan, kliennya menerima putusan dari pengadilan. Meski demikian, proses berlanjut karena ada pengajuan kasasi dari pihak JPU. “Sekarang masih proses,” katanya.
Menurut Kunto, kliennya sejak ditetapkan sebagai tersangka terus mengikuti dan menaati prosedur yang ada. Malahan sambung, dia, Lurah Baleharjo juga telah mengembalikan uang sebesar Rp353 juta, sesuai dengan taksiran kerugian dalam kasus korupsi tersebut. “Uang diserahkan ke kejaksaan sesuai dengan besaran kerugian yang ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Temuan SPMB Gunungkidul, seorang calon siswa jalur afirmasi tercatat DTSEN desil 2 meski orang tuanya berstatus PNS. Data dilaporkan untuk diperbarui.
BPS menjamin data Sensus Ekonomi 2026 hanya untuk statistik, bukan pajak. Pendataan menjadi dasar kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Menteri Rosan Roeslani menilai kolaborasi riset dan industri menjadi kunci mempercepat hilirisasi serta memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Mensos Syaifullah Yusuf menegaskan validitas data menjadi kunci Program Sekolah Rakyat agar bantuan pendidikan tepat sasaran bagi keluarga miskin.
Serangan babi hutan dan monyet merusak 5 hektare ladang petani Badui di Lebak. Kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Kemendikdasmen memanggil 60.896 guru mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 untuk mempercepat sertifikasi guru di Indonesia.