Imunisasi Bayi di Bantul Tertinggal, Kasus Campak Capai 127 Kasus
Capaian imunisasi dasar bayi Bantul baru 54,43 persen hingga 3 September 2026, masih di bawah target 63,3 persen.
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dalam rilis kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu warung fotokopi di wilayah Purbayan, Kotagede, Rabu (14/4). Harianjogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA - Polsek Kotagede meringkus DS, 26, seorang penjaga warung fotokopi di wilayah Kotagede, Kota Jogja. DS diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap AD, 14, seorang pelajar menengah di salah satu sekolah di Jogja. Aksi itu dilakukan DS pada 10 April lalu saat korban mencetak tugas sekolah di tempatnya bekerja.
"Setelah ada laporan dari orang tua korban kami langsung kumpulkan barang bukti dan mendengar keterangan saksi lalu disimpulkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana pelecehan. Tapi tersangka belum mau mengaku," kata Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto, Rabu (14/4/2021).
BACA JUGA : 12 Anak Jadi Korban, Guru Cabul di Sleman Incar Siswi Kelas
Kapolsek menjelaskan, korban merasa tidak nyaman dan resah saat dilecehkan oleh DS. Dia kemudian melaporkan insiden itu ke orang tuanya dan langsung membuat laporan ke Polsek terdekat. "Langsung kami tidaklanjuti, meski dari keterangan yang minim namun ada bantuan CCTV serta potongan foto," kata Kapolsek.
Dijelaskan, DS melakukan aksi cabulnya pada Sabtu (10/4) sekira pukul 17.37 WIB. Saat itu, korban mendatangi lokasi kejadian dengan maksud untuk mencetak file tugas yang tersimpan di smartphone-nya. Korban disilakan duduk di bangku komputer oleh tersangka dan DS membantu di sebelahnya.
Sambil sesekali mengobrol, tersangka lantas memegang tangan korban dan melanjutkan aksinya sampai ke perut dan bagian bawah payudara korban. Tak hanya itu, sambil sesekali melayani pelanggan lainnya tersangka juga menyempatkan diri untuk memegang atau memperbaiki hijab korban lalu menggosokkan alat kelaminnya ke punggung korban.
BACA JUGA : Dosen Kampus Islam di Jogja Mengaku Lakukan Pelecehan
"Orang tua langsung melaporkan karena takut kondisi psikologis anak terganggu karena kejadian itu," jelas Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto mengatakan, tersangka telah bekerja di warung fotokopi tersebut selama kurang lebih dua tahun terakhir. Pihaknya masih belum mengetahui secara detail apakah aksi itu baru dilakukannya pertama kali atau tidak.
Saat pemeriksaan, polisi mengecek dua CCTV yang berada di lokasi kejadian dan mendapati bahwa kejadian pelecehan itu benar dilakukan oleh tersangka. "Ada satu rekaman yang terlihat bahwa DS melakukan aksinya dengan cukup jelas, karena mereka duduknya juga cukup berdekatan," katanya.
Polisi ikut serta mengamankan sejumlah barang diantaranya rekaman kamera CCTV, jaket korban yang dipakai saat kejadian berlangsung, serta sebuah kain hijab berwarna hitam. Akibat perbuatannya, DS diancam dengan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Capaian imunisasi dasar bayi Bantul baru 54,43 persen hingga 3 September 2026, masih di bawah target 63,3 persen.
DPRD Kota Jogja meminta Pemkot mengevaluasi portal di sirip Malioboro agar akses pejalan kaki dan penyandang disabilitas tidak terganggu.
KAI menambah rangkaian dan perjalanan kereta pada 7 September 2026. Cek rute kereta tambahan dari Jakarta, Jogja, hingga Surabaya.
Simak ramalan 12 zodiak untuk 7-13 September 2026 soal karier, finansial, hubungan, pertemanan, akademik, dan peluang baru.
DPR memastikan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan 15 Desember 2026. Komisi III menekankan aturan tak boleh jadi alat abuse of power.
InfraNexia dan XLSMART memperluas kerja sama infrastruktur konektivitas untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi jaringan di Indonesia.