Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto (kiri), menunjukkan sejumlah berkas pinjaman KSS, Senin (26/4/2021). /Harian Jogja-Lugas Subarkah.
Harianjogja.com, MLATI--Terlibat dalam pemalsuan BPKB dan KTP untuk ajukan pinjaman, seorang perempuan paruh baya harus berurusan dengan polisi. Tersangka yang berinisial KSS, 54 tahun, warga Mantrijeron, Kota Jogja pun terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, menjelaskan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang terjadi di perusahaan pinjaman yang sama, dimana dua pegawai perusahaan tersbut memegang peran kunci dalam pemalsuan dan telah ditangkap pada Februari, yakni BF dan ANJ.
BACA JUGA : Palsukan BPKB Untuk Utang Rp300 Juta, 3 Orang Diringkus
Berawal ketika KSS menyampaikan pada BF kalau dia butuh uang dan menawarkan diri untuk mengajukan pinjaman kredit pada Oktober 2020 lalu. "Setelah dicek, BF bilang kalau BI checking KSS jelek, sehingga BF menawarkan pengajuan pinjaman menggunakan data orang lain saja," ujarnya, Senin (21/4/2021).
Dalam penawaran tersebut BF menjanjikan jatah Rp10 juta kepada KSS. Setelah disepakati, BF pun menyiapkan berkas pengajuan kredit atas nama Sri Rahayuningsih. Setelah itu BF pun membuat KTP dan BPKB mobil palsu, dengan foto KSS sebagai Sri Rahayuningsih beserta orang lain yang diklaim sebagai suaminya.
"Sri Rahayuningsih ini orangnya benar-benar ada. Kami sudah mintai keterangan. Tapi dia tidak pernah mengajukan kredit di situ. BPKB itu pakai mobil rental yang disediakan BF. Sri Rahayunya tidak punya mobil," ungkapnya.
BACA JUGA : Empat Tersangka Pemalsuan BPKB Ditangkap
Setelag semua berkas dan persyaratan lengkap, semua diserahkan kepada ANJ untuk kemudian diproses yang ternyata disetujui. KSS pun datang ke kantor perusahaan untuk proses pencairan, yang toyalnya sebesar Rp175 juta.
KSS ditangkap polsek Mlati pada 29 Maret lalu di wilayah Gamping, Sleman. KSS mengaku hanya menerima Rp10 jura dari total pinjaman tersebut, sisanya dibawa BF dan ANJ. "Saya disuruh membantu untuk jadi nama Sri Rahayu. Katanya sudah debitur di situ. Saya ga tau kalau itu palsu dan akan jadi masalah," ungkap KSS.
Saat ini, polisi masih memburu dua daftar orang dalam pencarian (DPO), yakni orang yang membuat BPKB dan KTP palsu serta orang yang diklaimkan sebagai suami Sri Rahayuningsih dalam pengajuan pinjaman tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Kemensos mencoret 880 penerima bansos di Sukoharjo yang terindikasi bermain judi online. DPRD meminta langkah tegas menjadi efek jera.
DPRD Bantul meminta seleksi Pilur 2026 berlangsung transparan dan objektif jika bakal calon lurah melebihi lima orang di satu kalurahan.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi meminta perguruan tinggi mengintegrasikan sains, agama, dan Pancasila untuk mencetak SDM unggul.
Kredivo menghentikan sementara penagihan dan menonaktifkan debt collector usai dugaan pelanggaran penagihan di Purworejo.
Film dokumenter Jalan Pulih terkurasi di Djourno Fest 2026. Karya ini mengangkat perjuangan perempuan dengan disabilitas psikososial dan makna pemulihan.