Persik Kediri vs Persija: Macan Kemayoran Berpeluang Amankan 3 Poin
Prediksi Persik vs Persija di Super League 2026, tim tamu diunggulkan meski tuan rumah dalam tren positif.
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN- Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman dan Disnakertrans DIY baru menerima konsultasi dari tiga karyawan. Tiga perusahaan dari unit usaha berbesa tersebut sampai saat ini masih belum mengajukan penundaan THR.
Kepala Disnaker Sleman Sutiasih mengatakan konsultasi yang disampaikan ketiga karyawan tersebut dilakukan secara online maupun offline. Dari tiga aduan tersebut, satu kasus sudah ada titik temu dan dua lainnya masih berproses.
"Satu perusahaan awalnya akan mengajukan penundaan. Namun setelah dilakukan konsultasi akhirnya diganti dengam kesepakatan THR akan dibayar," kata Sutiasih kepada Harian Jogja, Rabu (28/4/2021).
Ia menegaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR, pembayaran THR tetap harus dilakukan sebelum hari raya. Jika sebelumnya pembayaran THR dapat ditunda dengan alasan tertentu berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, namun pada Lebaran tahun ini perusahaan yang mengajukan penangguhan tetap diwajibkan membayar THR maksimal H-1 sebelum hari raya.
Baca juga: Disnakertrans DIY Belum Terima Aduan Keberatan THR dari Perusahaan
Penangguhan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak bisa membayar THR tepat waktu atas kesepakatan yang dibuat perusahaan dengan pekerja. Ketidakmampuan perusahaan membayar THR tepat waktu, harus dibuktikan dengan laporan keuangan. Hasil kesepakatan wajib dilaporkan ke Disnaker.
"Jadi THR harus dibayar maksimal H-1. Penundaan pembayaran THR tidak menunda kewajiban perusahaan untuk menunaikan kewajibannya," kata Asih.
Berharap Tepat Waktu
Dia berharap semua perusahaan di Sleman memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu, yakni H-7 agar hubungan industrial di Sleman tetap kondusif. Adapun besaran THR, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih dibayarkan sebesar upah satu bulan sementara pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun belum satu tahun, diberikan secara proporsional.
"Semoga tidak ada yang mengadukan lagi [soal THR] karena semua perusahaan sudah memahami aturannya," katanya.
Di Sleman, kata Sutiasih, jumlah perusahaan berdasarkan data wajib lapor perusahaan dari Sisnaker (sistem informasi ketenagakerjaan) 2020 tercatat sebanyak 1.962 perusahaan. Baik perusahan kategori besar, sedang maupun kecil. "Adapun jumlah pekerja formal selama 2020 tercatat sebanyak 63.696 orang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prediksi Persik vs Persija di Super League 2026, tim tamu diunggulkan meski tuan rumah dalam tren positif.
Ducati jual fairing asli MotoGP GP25 Márquez dan Bagnaia lewat MotoGP Authentics untuk kolektor
Meta PHK 8.000 karyawan di tengah investasi besar AI meski perusahaan catat laba tinggi
Pembangunan akses keluar-masuk (ramp on/off) dan Gerbang Tol Trihanggo di area Simpang Kronggahan, Sleman terus bergulir. Proyek konstruksi yang menjadi bagian
Survei State of Motherhood 2026 ungkap rumah tangga bisa kacau dalam 1–2 hari tanpa peran ibu
Kadek Dhinda tersingkir di Malaysia Masters 2026 setelah kalah dari Ratchanok Intanon di babak 32 besar