Makna Podhang Ngisep Sari, Ikon Gunungkidul yang Berkibar saat HUT RI
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Ilustrasi razia di perbatasan-Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jajaran Polres Gunungkidul menetapkan pos penyekatan di Hargodumilah di Kapanewon Patuk dan Bedoyo di Kapanewon Ponjong. Meski demikian, untuk memaksimalkan kebijakan larangan mudik, jalur-jalur tikus di wilayah perbatasan tak luput dari pemantauan.
Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan mengatakan, untuk penyekatan pemudik ada dua pos utama, yakni di Hargodumilah, Patuk dan Bedoyo, Pojong. Rencananya penyekatan dilakukan selama 24 jam. “Sebelum pelarangan mudik, penyekatan dilakukan secara incidental, tapi sekarang dilakukan secara penuh selama 24 jam,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Dia menjelaskan, untuk memaksimalkan pengawasan, fokus tidak hanya di dua pos utama penyekatan. Pasalnya, jalur-jalur tikus di kawasan perbatasan akan diawasi untuk menghindari adanya arus kedatangan pemudik secara diam-diam. “Akan kami optimalkan dengan melibatkan personel di polsek-polsek,” katanya.
Agus menjelaskan, upaya penyekatan dan pengawasan jalur-jalur tikus di perbatasan untuk memaksimalkan larangan mudik yang diterapkan Pemerintah Pusat. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan mengurangi risiko penyebaran virus Corona dari klaster pemudik.
“Pemerintah mewaspadai adanya potensi lonjakan kasus penularan dari migrasi penduduk saat jelang lebaran. Jadi, larangan mudik diterapkan untuk mengurangi risiko penularan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Setelah Mencoba Kabur dengan Menabrak Pintu
Ditambahkan dia, sesuai dengan instruksi, kendaraan dari luar daerah akan diperiksa kelengkapan persyaratan untuk melakukan perjalanan. “Kalau tidak memenuhi syarat maka opsinya adalah putar balik arah, tidak boleh masuk Gunungkidul,” katanya.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Sakti mengatakan penyekatan dilakukan mulai 6-17 Mei dan berlangsung selama 24 jam penuh. Teknis penyekatan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021 serta Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19. “Kedua aturan ini menyangkut tentang peniadaan mudik Lebaran 2021,” katanya.
Dia menjelaskan, penyekatan akan menyasar pada kendaraan plat luar DIY. Didalam penyekatan, pengendara akan diperiksa kelengkaan surat-surat hingga surat keterangan bebas Covid-19. “Ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan untuk urusan kedinasan. Jika tidak bisa menunjukan, maka harus balik arah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Rem motor macet bisa membuat roda seret dan membahayakan pengendara. Kenali delapan penyebab utama serta cara mengantisipasinya.
Erling Haaland menerima empat sertifikat Guinness World Records berkat pencapaiannya di Manchester City dan Timnas Norwegia, termasuk rekor 100 gol tercepat di
AI membuat pekerjaan kantoran makin terancam. Gen Z mulai melirik profesi teknis dan kerah biru yang menawarkan gaji tinggi serta sulit digantikan teknologi.
Remaja Korsel kini memilih SMK semikonduktor daripada kuliah. Lulusan langsung bekerja di Samsung dengan gaji Rp1,99 M/tahun, bonus hingga Rp7,1 M. AS juga keku
Ganda putra Indonesia punya 10 gelar juara dunia, terbanyak sepanjang sejarah. Fajar/Shohibul Fikri jadi tumpuan di BWF World Championships 2026 India. Bisa tam