Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ilustrasi kekerasan./Pixabay
Harianjogja.com, SLEMAN—Empat orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pengeroyokan dua orang yang mengakibatkan salah satunya meninggal dunia pada malam Lebaran lalu di Ngepring, Kalurahan Purwobinangun, Pakem.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah, mengatakan polisi telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, beberapa hari setelah peristiwa terjadi.
BACA JUGA: Puluhan Warga Positif Covid, Satu Dusun di Gunungkidul Lockdown
“Lalu dua hari setelah itu dapat satu lagi jadi 10 tersangka. Terakhir kami amankan tiga orang lagi,” ujarnya, Rabu (9/6/2021).
Keempat tersangka tambahan ini, kata dia, memiliki peran yang sama dengan tersangka sebelumnya, yakni ikut menganiaya korban. “Pasalnya sama. Pasal 170 tentang pengeroyokan lalu juncto Pasal 351 ayat 3, penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, total ke-13 tersangka masih saling kenal dan tergabung dalam satu grup. Meski demikian ia tidak menyebutkan dari grup apa para tersangka ini. Dengan ditangkapnya 13 tersangka ini menurutnya sudah semua pelaku dalam peristiwa tersebut diamankan.
Salah satu dari ke-13 tersangka tersebut pada saat kejadian sempat membuat laporan palsu ke Polsek Pakem, yang menyatakan dirinya sebagai korban klithih dan pelaku klithih sudah dipukuli warga. “Ternyata faktanya tidak seperti itu. Itu hanya rekayasa cerita dari salah satu tersangka. Untuk alibi,” ungkapnya.
Terhadap laporan palsu ini, keluarga korban juga sudah laporan terpisah. Tersangka pembuat laporan palsu juga tidak melibatkan tersangka lainnya dalam membuat laporan palsu. “Pasal sendiri. Tapi tersangka di sini nanti berdiri sendiri lagi. Karena dia sendiri saja. Karena yang 12 lain tidak ikut-ikutan,” kata dia.
BACA JUGA: UGM Universitas Terbaik Indonesia Versi QS WUR
AKP Deni menjelaskan awalnya para tersangka melihat kedua korban mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot blombongan pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB saat malam takbiran.
“Terus melintasi perempatan Ngepring dan di situ ada beberapa segerombolan pemuda atau orang yang sedang nongkrong. Di sini masyarakat sudah agak antipati kalau mendengar kendaraan blombongan, langsung saja ada yang meneriaki klithih kepada rombongan motor tersebut. Setelah itu pengendara sepeda motor langsung tancap gas. Kemudian dikejar,” katanya.
Korban dalam peristiwa ini yang pertama adalah Tedy yang mengalami luka cukup parah hingga hari ini masih menjalani pemulihan. Korban kedua yakni Andi yang meninggal dunia setelah dibawa ke RSUD Sleman dan RSUP Dr. Sardjito, akibat cedera kepala berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.