DPRD Gunungkidul Siapkan Net dan Bola Voli untuk Masyarakat
DPRD Gunungkidul menyiapkan bantuan sarana olahraga untuk masyarakat. Net dan bola voli masuk APBD Perubahan 2026.
Ilustrasi/Pixabay
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Tim Pegendalian Pengawasan dan Penegakan Hukum (Dalwas Gakkum) Penanggulangan Covid-19 yang dikomandoi Satpol PP membubarkan acara hajatan di Kalurahan Karangasem, Paliyan, Minggu (20/6/2021) siang.
Kebijakan ini diambil karena pemilik acara tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati No.68/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan Covid-19.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Gunungkidul Sugito mengatakan, Tim Dalwas Gakkum tingkat kabupaten terpaksa melakukan aksi pembubaran terhadap acara hajatan di Karangasem, Kapanewon Paliyan. Menurut dia, pemilik acara berstatus pamong kalurahan, namun pelaksanaan hajatan tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Baca juga: Covid-19 Klaster Dinas Pariwisata Kulonprogo Meluas, Total 30 Orang Terkonfirmasi Positif
“Ini untuk efek jera dan sebagai tokoh masyarakat harus memberikan contoh yang baik untuk menaati aturan yang berlaku,” kata Sugit kepada wartawan, Minggu.
Ia menjelaskan, sebelum acara hajatan berlangsung, pemilik sudah diingakan oleh tim Satgas Penanggulangan di tingkat kalurahan. Selain itu, juga ada laporan yang masuk ke Satpol PP terkait dengan hajatan tersebut. “Langsung kami datangi dan ternyata benar. Tim gabungan langsung meminta menghentikan dan melipat kursi-kursi untuk para tamu,” katanya.
Sugito menjelaskan, dasar pembubaran acara karena telah melanggar aturan yang tertuang dalam Perbup No.68/2020. Menurut dia, hajatan boleh diselenggarakan, namun dalam pelaksanaan tidak boleh makan di tempat acara. “Harus dibawa pulang makananannya. Tapi, ini malah buat prasmanan, tentunya kami hentikan,” katanya.
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 Melonjak, Pemerintah Tambah Ruang Isolasi di Rumah Sakit
Selain menghentikan acara, pemilik juga diminta membuat surat pernyataan akan bertanggungjawab terhadap dampak dari kegiatan tersebut. “Surat pernyataan telah dibuat. Upaya ini dilakuka demi menekan penyebaran virus corona yang kondisinya semakin mengkhawatirkan,” katanya.
Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, Sugeng Nurmantyo meminta kepada pemkab untuk benar-benar memperhatikan masalah penularan virus corona. Pasalnya, peningkatan kasus telah menjadi perhatian nasional karena Gunungkidul menjadi salah satu kabupaten dengan laju penularan tertinggi. “Harus segera ada langkah nyata untuk menghentikan laju penularan,” katanya.
Ia juga berharap kepada Satgas Penanggulangan Covid-19 memiliki roadmap yang jelas dalam upaya pencegahan serta mengurangi laju penularan virus corona. “Harus ada langkah nyata dalam upaya pencegahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul menyiapkan bantuan sarana olahraga untuk masyarakat. Net dan bola voli masuk APBD Perubahan 2026.
Warga di Kabupaten Bantul mempertanyakan proses penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Pembatasan subsidi BBM bagi desil 10 diperkirakan menghemat sekitar 10 persen anggaran subsidi energi. Pertalite masih dalam kajian.
47% Gen Z tidak memiliki dana darurat. Fenomena doomspending membuat anak muda lebih sulit menabung di tengah tekanan ekonomi.
tim dosen Fakultas Vokasi Universitas Sanata Dharma (USD) menginisiasi program intervensi teknologi tepat guna bertajuk “Adaptasi Teknologi Irigasi Tetes
Vietnam menyamai rekor Timnas Indonesia dengan enam kali lolos ke final Piala AFF setelah menyingkirkan Malaysia pada edisi 2026.