Dishub Bantul Renovasi 133 Lampu Trotoar Jalan Sudirman
Dishub Bantul menganggarkan Rp399 juta untuk memperbaiki 133 lampu trotoar di Jalan Jenderal Sudirman agar lebih aman dan menarik.
Polisi menunjukkan sejumlah satwa dilindungi yang telah diamankan di Polda DIY, Rabu (30/6/2021). /Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JAKARTA- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap dua pria yang merupakan pelaku jual-beli satwa dilindungi. Dari keduanya, polisi menyita delapan ekor burung berbagai jenis dan tiga ekor lutung budeng.
Tersangka pertama yakni GS, pria 33 tahun yang ditangkap di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja. GS diketahui menjual burung Nuri Maluku atau Red Lory (Eos Bornea) endemik Indonesia. Burung Nuri Maluku merupakan salah satu hewan yang dilindungi tersebut dijual melalui media sosial seharga Rp1 juta.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, menjelaskan penangkapan bermula ketika polisi patroli di media sosial dan mendapati akun yang menjual hewan dilindungi satwa jenis Nuri Maluku. “pelaku menawarkan satwa yang dilindungi melalui media sosial kepada pembeli dilanjutkan dengan COD [cash on delivery],” ujarnya, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Bantul Catat Rekor 642 Kasus Baru Covid-19 Sehari, Dinkes: karena Aktivitas Sosial
Untuk memastikan burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi, polisi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). “Ternyata benar bahwa satwa tersebut termasuk hewan yang dilarang untuk diperjual-belikan, maka dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Polisi menangkap pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli dan COD di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja, pada 15 Juni lalu. Setelah mengamankan pelaku, polisi juga menyita delapan ekor burung berbagai jenis, tempat tengger burung, dua sangkar burung, satu buah smartphone dan nominal uang tunai sebesar Rp1 juta.
Burung yang disita dari GS meliputi dua ekor Nuri Tanimbar (Eos Reticulata), seekor Kasturi Ternate (Lorius garrulous), seekor Perkici Iris (Psitteuteles iris), skor Perkici Timor (Trichoglossus euteles), skor Kakatua Jambul kuning (Cacatua sulphurea), sekor Kakatua Tanimbar atau Goffin (Cacatua goffiniana), seekor Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis).
Baca juga: Kim Jong Un Dikabarkan Marah Besar karena Bawahannya Gagal Tangani Pandemi
Kemudian pada Senin (28/6/2021), polisi kembali menangkap pelaku jual-beli satwa dilindungi, yakni EP, pria 23 tahun yang ditangkap di wilayah Kalasan. EP memiliki dan menjual satwa dilindungi berupa tiga ekor Lutung Budeng warna hitam (Trachypithecus Auratus) melalui media sosial.
Tiga ekor Lutung tersebut dijual dengan harga Rp1,5 juta. Petugas menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu COD di Lapangan Bogem, Kalasan. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI/1990 dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Bantul menganggarkan Rp399 juta untuk memperbaiki 133 lampu trotoar di Jalan Jenderal Sudirman agar lebih aman dan menarik.
Asisten pelatih PSBS Biak Kahudi Wahyu menyebut Luquinhas sebagai pemain cerdas dan cocok untuk PSS Sleman di tengah rumor transfer.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian
Alex Rins mengaku syok melihat kecelakaan horor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026 hingga jantungnya seperti berhenti berdetak.