Pria Bantul Bakar Rumah Orang Tua Gara-gara Tak Diberi Rp15 Juta
Pria berinisial MN diduga membakar kamar rumah orang tuanya di Kasihan, Bantul, usai permintaan uang Rp15 juta tak terpenuhi. Polisi menyelidiki kasus ini.
Empat tersangka penyelundupan pil Yarindo ke Rutan Jogja./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jogja (Rutan Jogja) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang ke dalam rutan setempat pada Kamis (8/7/2021) kemarin. Empat tersangka ditangkap dan kini ditahan di Polsek Pakulaman.
Kepala Rutan Jogja Yudo Adi Yuwono mengatakan penggagalan ini berlangsung pada pukul 06.45 WIB saat petugas rutan yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan sekaligus Ketua Tim Injelijen dan Satops Patnal, Rutan Erossyan Freda Adityawan, membersihkan halaman luar Rutan Jogja.
BACA JUGA: Vaksin Anak Diserahkan Sepenuhnya ke Dinas Kesehatan Gunungkidul
Erossyan menjelaskan penggagalan ini bermula dari pemantauan tim Intelijen Rutan Jogja melalui penyadapan rekaman percakapan Wartelsuspas. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, tim gabungan beserta pejabat struktural bergegas menindaklanjuti hal tersebut dan berhasil menangkap empat pelaku berinisial MFR, 18, ZFN, 17, TR, 19, dan ISAA, 17.
“Kami sudah pantau sehari sebelumnya, lalu kami susun strategi agar pelaku tidak kabur. Pagi kemarin seluruh petugas sudah standby sejak pukul 05.45 WIB", ungkap Erossyan.
Keempat pelaku tersebut berboncengan mengendarai dua sepeda motor. Petugas menyita 20 butir obat dalam bentuk pil yang diduga berjenis Yarindo. Barang bukti tersebut ditemukan di selokan belakang Pos Depan atau Ruang Laktasi Rutan Jogja.
Mulanya 20 butir pil ini akan diberikan kepada dua orang tamping (narapidana yang membantu petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas) yang berinisial DT dan MT. Keduanya bekerja sebagai tamping kebersihan halaman luar Rutan.
"Untuk Tamping langsung kami BAP dan dimasukan ke straf sel. Tentu kami masukan ke register F dan dicabut segala haknya seperti remisi, pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat," kata Yudo.
Kepala Divisi Pemasyarakatan G.A.P. Suwardani memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Rutan Jogja dan jajaran atas keberhasilannya dalam menggagalkan masuknya obat ke dalam rutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pria berinisial MN diduga membakar kamar rumah orang tuanya di Kasihan, Bantul, usai permintaan uang Rp15 juta tak terpenuhi. Polisi menyelidiki kasus ini.
Mahasiswa KKN-PPM UGM menggandeng BRI BO Wates mengedukasi warga Giripeni, Kulonprogo, agar memanfaatkan KUR dan KPP serta menghindari pinjol ilegal.
Gempa magnitudo 4,2 mengguncang laut selatan Malang. BMKG memastikan gempa tidak berpotensi tsunami dan belum ada laporan kerusakan.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Danantara hanya sebagai undangan dalam rapat KSSK dan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.
DLH Gunungkidul mencatat 70 persen sampah di TPAS Wukirsari masih berupa sampah organik. Warga didorong memilah sampah dari rumah.
Josko Gvardiol resmi memperpanjang kontrak bersama Manchester City hingga 2031. Bek Kroasia itu ingin terus meraih prestasi bersama The Citizens.