Polresta Sleman Tangkap Pelaku Begal Sadis di Pakem
Polresta Sleman menangkap pelaku pembegalan bersenjata tajam yang merampas motor, ponsel, dan dompet milik pekerja di Pakem. Polisi segera menggelar rilis kasus
Petugas Satpol PP Bantul memasangi tulisan peringatan ke sejumlah reklame yang dinilai melanggar perda pada Jumat (27/8/2021). /Istimewa-Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL - Satpol PP Bantul menggelar Kegiatan Operasi Yustisi/Non Yustisi Penegakan Peraturan daerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2015 yang telah diubah dalam peraturan Daerah Kabupaten Bantul No.10/2020 tentang penyelenggaraan reklame dan media informasi. Puluhan reklame melanggar atau membahayakan dipasangi peringatan Satpol PP Bantul.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta menyampaikan keberadaan reklame yang tidak optimal menjadi prioritas pertama sasaran penegakan. "Reklame-reklame yang mungkin sudah tidak optimal atau tidak berfungsi itu untuk diberikan papan pengumuman agar sekiranya mengkonfirmasi ke Satpol PP dalam waktu tujuh hari ke depan," tegasnya pada Minggu (29/8/2021).
Reklame tidak optimal yang masuk dalam kategori penegakan di antaranya reklame yang sudah terbengkalai dan tidak ada perawatan. "Kita sifatnya masih memberikan edukasi, pembinaan untuk para vendor yang memiliki usaha berkaitan dengan reklame untuk nanti kedepannya bisa mulai memahami atas situasi kondisi pemasangan reklame di wilayah bantul," tambahnya.
Baca juga: 654 Difabel dan Pendamping di Bantul Disuntik Vaksin Covid-19
"Baik secara estetikanya, ketentuan aturannya, atas ketentuan-ketentuan misalnya di perempatan maksimal berapa titik. Terus untuk jarak dengan bahu jalan harus ada berapa. Kemudian ketertiban dalam perizinan, juga berkaitan dengan ketertiban dalam pembayaran pajak," tandasnya.
Pemasangan reklame tepat tempat maupun tepat aturan, diharapkan mampu menghindarkan pemasangan reklame yang membahayakan. Di sisi lain, dengan mengikuti kaidah yang benar, menurut Yulius hal itu akan menghindarkan pemasangan reklame serampangan yang menimbulkan kesan sampah visual.
Dalam operasi yang digelar, Satpol PP masih menemukan sejumlah reklame yang dipasang pada pohon, tiang listrik maupun telepon hingga rambu kalu lintas. Yulius berharap reklame yang telah melewati batas waktu pemasangan untuk dapat dilepas pemasang yang bersangkutan. "Apapun bentuk pemasangannya supaya disesuaikan dengan ketentuan aturan yang berlaku," tukasnya.
Dari hasil operasi yang digelar pada Jumat (27/8/2021) di Kapanewon Jetis, Kapanewon Imogiri, Kapanewon banguntapan dan sepanjang jalan Imogiri Timur dan Imogiri Barat, setidaknya 25-40 reklame yang dinilai tidak optimal dan melanggar dipasangi tanda peringatan dari Satpol PP. Bila dalam kurun waktu 7x24 jam pihak pemilik reklame tidak melakukan konfirmasi, maka Yulius dengan tegas mengatakan tidak menutup kemungkinan reklame akan dicabut atau dirobohkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman menangkap pelaku pembegalan bersenjata tajam yang merampas motor, ponsel, dan dompet milik pekerja di Pakem. Polisi segera menggelar rilis kasus
Prediksi PSG vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026, lengkap dengan head to head, susunan pemain, dan peluang kedua tim.
Transformasi TelkomGroup Mulai Tunjukkan Hasil, InfraNexia Catat Kinerja Positif Perkuat Infrastruktur Digital Nasional
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta dugaan penistaan agama di festival musik Ancol diproses hukum.
Program beasiswa santri dan pengasuh pondok pesantren tahun 2026 yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, membuka peluang dan harapan
Produksi perikanan budi daya Gunungkidul mencapai 7.119 ton hingga Juni 2026. Lele mendominasi dengan produksi lebih dari 6.168 ton.