Ansyari Lubis Soroti Penalti Seusai PSS Gagal Juara Championship
Ansyari Lubis menyoroti faktor adu penalti usai PSS Sleman kalah dari Garudayaksa FC di final Pegadaian Championship.
Petugas Satpol PP Bantul memasangi tulisan peringatan ke sejumlah reklame yang dinilai melanggar perda pada Jumat (27/8/2021). /Istimewa-Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL - Satpol PP Bantul menggelar Kegiatan Operasi Yustisi/Non Yustisi Penegakan Peraturan daerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2015 yang telah diubah dalam peraturan Daerah Kabupaten Bantul No.10/2020 tentang penyelenggaraan reklame dan media informasi. Puluhan reklame melanggar atau membahayakan dipasangi peringatan Satpol PP Bantul.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta menyampaikan keberadaan reklame yang tidak optimal menjadi prioritas pertama sasaran penegakan. "Reklame-reklame yang mungkin sudah tidak optimal atau tidak berfungsi itu untuk diberikan papan pengumuman agar sekiranya mengkonfirmasi ke Satpol PP dalam waktu tujuh hari ke depan," tegasnya pada Minggu (29/8/2021).
Reklame tidak optimal yang masuk dalam kategori penegakan di antaranya reklame yang sudah terbengkalai dan tidak ada perawatan. "Kita sifatnya masih memberikan edukasi, pembinaan untuk para vendor yang memiliki usaha berkaitan dengan reklame untuk nanti kedepannya bisa mulai memahami atas situasi kondisi pemasangan reklame di wilayah bantul," tambahnya.
Baca juga: 654 Difabel dan Pendamping di Bantul Disuntik Vaksin Covid-19
"Baik secara estetikanya, ketentuan aturannya, atas ketentuan-ketentuan misalnya di perempatan maksimal berapa titik. Terus untuk jarak dengan bahu jalan harus ada berapa. Kemudian ketertiban dalam perizinan, juga berkaitan dengan ketertiban dalam pembayaran pajak," tandasnya.
Pemasangan reklame tepat tempat maupun tepat aturan, diharapkan mampu menghindarkan pemasangan reklame yang membahayakan. Di sisi lain, dengan mengikuti kaidah yang benar, menurut Yulius hal itu akan menghindarkan pemasangan reklame serampangan yang menimbulkan kesan sampah visual.
Dalam operasi yang digelar, Satpol PP masih menemukan sejumlah reklame yang dipasang pada pohon, tiang listrik maupun telepon hingga rambu kalu lintas. Yulius berharap reklame yang telah melewati batas waktu pemasangan untuk dapat dilepas pemasang yang bersangkutan. "Apapun bentuk pemasangannya supaya disesuaikan dengan ketentuan aturan yang berlaku," tukasnya.
Dari hasil operasi yang digelar pada Jumat (27/8/2021) di Kapanewon Jetis, Kapanewon Imogiri, Kapanewon banguntapan dan sepanjang jalan Imogiri Timur dan Imogiri Barat, setidaknya 25-40 reklame yang dinilai tidak optimal dan melanggar dipasangi tanda peringatan dari Satpol PP. Bila dalam kurun waktu 7x24 jam pihak pemilik reklame tidak melakukan konfirmasi, maka Yulius dengan tegas mengatakan tidak menutup kemungkinan reklame akan dicabut atau dirobohkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ansyari Lubis menyoroti faktor adu penalti usai PSS Sleman kalah dari Garudayaksa FC di final Pegadaian Championship.
Selandia Baru umumkan skuad Piala Dunia 2026 hasil seleksi 3 tahun. Kombinasi pemain senior dan muda siap beri kejutan.
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Lonjakan penumpang kereta saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus capai 778 ribu tiket. Jogja jadi tujuan favorit masyarakat.
Polisi gerebek rumah di Bantul yang diduga jual miras oplosan. Lima botol disita, operasi terus digencarkan tekan peredaran ilegal.
Ilmuwan China berhasil kloning 6 kambing perah super dengan produksi susu tinggi. Terobosan ini percepat pembiakan dan dukung ketahanan pangan.