Kekeringan Gunungkidul Meluas, 16 Kapanewon Sudah Terima Air Bersih
Krisis air bersih di Gunungkidul meluas. BPBD mencatat 16 kapanewon terdampak dan lebih dari 700 tangki air telah disalurkan.
Ilustrasi pajak/Bisnis.com
Harianjogja.com, WONOSARI – Tingkat kepatuhan warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan di Gunungkidul terhitung tinggi. Hal ini terlihat dari capaian pajak hingga jatuh tempo per 30 September lalu.
Data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), tahun ini ada sebanyak 602.483 objek PBB. Hasil dari kajian ditetapkan target pajak sebesar Rp22 miliar. Hingga jatuh tempo berakhir di akhir September, petugas penarikan berhasil menghimpun pajak sebesar Rp21,05 miliar.
Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian, BKAD Gunungkidul, Supriyatin mengatakan, tingkat kepatuhan membayar PBB di Gunungkidul relative tinggi. Hal ini terlihat dari realisasi pajak yang mencapai 95% dari target sebesar Rp22 miliar.
“Tinggal sedikit karena capaiannya hingga jatuh tempo sebesar Rp21,05 miliar,” kata Supriyatin kepada wartawan, Senin (4/10).
Menurut dia, potensi dari PBB masih bisa dioptimalkan. Oleh karenanya, pada saat pembahasan APBD Perubahan 2021 ada penambahan target sebesar Rp590 juta sehingga di tahun ini pendapatannya mencapai Rp22,9 miliar. “Sudah diketok dan sekarang masih dalam proses evaluasi gubernur,” ungkapnya.
Guna memenuhi target ini, BKAD akan memaksimalkan penagihan ke kalurahan-kalurahan yang tingkat pembayarannya masih di bawah rata-rata. Selain itu, perluasan jaringan pembayaran juga dilakukan agar memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam upaya pelunasan. “Akan terus kami dorong dan lakukan jemput bola ke kalurahan-kalurahan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BKAD Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, telah melakukan kajian dari objek PBB di 2021. Adapun hasilnya, di tahun ini ada sebanyak 602.483 wajib pajak. Hasil dari perhitungan potensial nilai pendapatan di sektor ini mencapai Rp25,5 miliar.
“Memang lebih rendah dari nilai potensial pendapatan yang masuk berdasarkan wajib pajak yang terdata,” kata Saptoyo.
Ia pun berharap kepada masyarakat untuk segera melakukan pelunasan. Pasalnya, setelah jatuh tempo pembayaran, maka setiap bulannya dikenakan denda sebesar 2% dari nilai pajak yang dimiliki.
Menurut Saptoyo, semakin lama waktu pelunasan, denda yang dimiliki akan bertambah besar. Hal ini dikarenakan denda akan terakumulasi selama dua tahun apabila tak kunjung melakukan pembayaran.
“Potensi denda maksimal 48% dari nilai ketentuan dalam objek pajak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Krisis air bersih di Gunungkidul meluas. BPBD mencatat 16 kapanewon terdampak dan lebih dari 700 tangki air telah disalurkan.
Borneo FC resmi ditunjuk AFC sebagai tuan rumah fase grup AFC Challenge League 2026/2027. Stadion Segiri Samarinda akan menjadi venue pertandingan Asia.
Lonjakan operasi plastik di kalangan anak muda Jepang memicu kekhawatiran. Bahkan anak lulusan SD mulai menjalani operasi kelopak mata dengan persetujuan orang
Federasi Sepak Bola Laos melaporkan dugaan match fixing yang menyeret Timnas Laos di Piala AFF 2026. Polisi diminta menyelidiki indikasi manipulasi pertandingan
Xiaomi resmi meluncurkan HyperOS 4 di China. Sistem operasi terbaru ini membawa desain transparan ala kaca, AI Assistant 2.0, performa lebih cepat, dan fitur li
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggaungkan semangat literasi melalui bedah buku Homepower